INILAH.COM, Jakarta - Pimpinan DPR yang menolak rencana KPK menggeledah 7 ruang di gedung parlemen itu mungkin harus berpikir ulang. Ancaman pidana bisa dikenakan terhadap siapa saja yang menghalangi proses penyelidikan.
"Tergantung argumentasi dari DPR itu sendiri," cetus Ketua YLBHI Patra M Zen yang dihubungi INILAH.COM, Kamis (25/4)
Jika argumentasi penolakan yang disampaikan DPR tidak memiliki dasar hukum Patra menegaskan sikap itu bisa dipidanakan. "Dengan alasan pihak DPR telah menghalang-halangi proses hukum," jelasnya.
Sementara dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra menilai sikap DPR merupakan bentuk resistensi lembaga legislatif yang menunjukkan mereka tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Saya merasa aneh dengan keberatan DPR. Padahal penggeledahan itu bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK. Tindakan ini sama saja dengan menghalangi penyelidikan dan ini bisa diperkarakan," ujar Saldi.
Dia mencontohkan ketika KY digeledah dalam kasus yang menimpa komisioner KY Irawady Joenoes, lembaga itu memilih bersikap kooperatif dan malah memfasilitasi KPK.
"Kok DPR tidak. Saya tidak tahu, ini ketakutan siapa, sebagian anggota atau memang lembaga DPR-nya. Argumennya dibuat-buat," cetus Saldi.
Sebagai lembaga tinggi negara, Saldi berharap DPR memberi contoh bahwa merek bukan lembaga yang kebal hukum. "Ini yang harusnya mereka lakukan," pungkasnya.[AGUS PRIATNA, IQBAL FADIL]
Sumber www.inilah.com
Foto www.google.co.id