JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan penarikan kembali terhadap empat permohonan yang diajukan Meidiantoni selaku ASN DJP Kementerian Keuangan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Senin (16/10/2023). Ketua MK Anwar Usman membacakan ketetapan terhadap empat perkara yang diajukan Pemohon, yakni Perkara Nomor 109/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Perkara Nomor 111/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Dasar 1945; Perkara Nomor 112/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023 yang mengujikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Salah satu di antaranya terhadap Perkara Perkara Nomor 112/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini, Ketua MK Anwar Usman membacakan perihal Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 13 Agustus 2023. Selanjutnya Mahkamah telah menerima surat penarikan/pencabutan terhadap Perkara Nomor 112/PUU-XXI/2023. Perihal penarikan kembali pengujian ini pada 2 Oktober 2023, Mahkamah menyelenggarakan Sidang Panel dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan.
Majelis Hakim Panel pun telah menerima konfirmasi dari Pemohon yang membenarkan adanya penarikan kembali permohonannya. Atas penarikan kembali permohonan ini, berdasar Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK hal ini mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali. Sehingga Rapat Permusyawaratan Hakim pada 4 Oktober 2023 telah berkesimpulan pencabutan permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 112/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditarik kembali; menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Anwar Usman yang membacakan Ketetapan Mahkamah yang turut diikuti Majelis Sidang Pleno oleh seluruh hakim konstitusi.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.