BOGOR, HUMAS MKRI - Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Organisasi Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Angkatan I memasuki sesi terakhir. Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Nanang Subekti secara resmi menutup kegiatan ini pada Kamis (12/10/2023) di Pusdik MK Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Nanang dalam sambutannya mengatakan bimbingan teknis ini menjadi sangat penting untuk diselenggarakan mengingat alokasi waktu persidangan di MK yang diberikan oleh UU dalam perkara PHPU sangat terbatas. “Oleh karena itu, persidangan PHPU di MK kerap disebut dengan istilah speedy trial atau persidangan cepat. Dengan alokasi waktu yang terbatas tersebut, maka setiap pihak yang akan atau berpotensi untuk berperkara di MK terkait PHPU perlu mengetahui dan memahami hal-hal teknis dalam menghadapi persidangan di MK,” kata Nanang.
Selain itu, Nanang juga menyampaikan bahwa Peradi merupakan organisasi yang menjadi wadah bernaung para advokat yang kemungkinan akan beracara dalam persidangan di MK nantinya. Oleh karena itu, pembekalan para pengurus dan anggota Peradi dengan pengetahuan yang memadai tentang keadilan konstitusional dan bagaimana strategi pencapaiannya menjadi penting dilaksanakan.
“Saya meyakini bahwa para pengurus dan anggota Peradi yang berada di hadapan saya ini bukanlah sembarang anggota. Hadirnya bapak/Ibu merupakan pertanda adanya niat besar dari dalam diri untuk menambah kapasitas keilmuan, kapabilitas dan keahlian dalam pelaksanaan tugas,” jelas Nanang.
Sebelumnya, Selama 4 hari bimtek berlangsung, para peserta juga menerima materi mengenai “MK dan Dinamika Penanganan PHPU, Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik.”
Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan, Pan Mohamad Faiz Kusuma sebagai pembicara menjelaskan sejarah perkembangan perubahan konstitusi Indonesia, sejarah singkat proses amendemen UUD 1945, hak konstitusional warga negara, serta fungsi dan kewenangan MK.
Sementara, dalam materi Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Panitera Muda I MK Triyono Edy Budhiarto mengimbau kepada para advokat agar dapat mencermati secara teliti tahapan pengajuan permohonan PHPU. Edy juga mengingatkan, batas waktu pengajuan permohonan sangat penting karena jika melewati tenggat waktu, meski pendaftaran permohonan itu diterima oleh MK namun akan diputus tidak dapat diterima.
Pada sesi berikutnya, para peserta menerima materi mengenai Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang dipandu langsung oleh tim IT MK. Selain itu, para peserta juga langsung melakukan Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon hingga Evaluasi Hasil Penyusunan yang langsung dibimbing oleh Panitera Pengganti dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Baca juga:
Peran Krusial Advokat dalam Perselisihan Hasil Pemilu
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R.