JAKARTA, HUMAS MKRI - Program Studi Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (12/10/2023) di Ruang Delegasi Lt. 11 Gedung I MK. Audiensi UAD tersebut diterima oleh Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Wijayanto.
Pada kesempatan itu, Dekan Fakultas Hukum UAD Megawati menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke MK. Audiensi ini, kata Megawati, dalam rangka menjalin kerja sama dengan MK.
“MK ini sering kami kunjungi bersama mahasiswa sementara sekarang dalam rangka meningkatkan kerja sama,” ujarnya.
Megawati berharap kerja sama dapat berjalan dengan baik. Bukan hanya mengenalkan kepada para mahasiswa bahwa MK lembaga peradilan tetapi juga mengenalkan masyarakat akan hak konstitusional warga negara.
Menanggapi maksud dan tujuan kerja sama tersebut, Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Wijayanto menyebut banyak kerja sama yang dapat dijalin antara MK dengan UAD. Misalnya dalam hal penyediaan Smartboard Mini Court Room. Dengan adanya perangkat teknologi ini mempermudah para mahasiswa dapat melihat langsung persidangan yang dilakukan oleh MK. Akan tetapi, jelas Budi, penyerahan Smartboard Mini Court Room ini baru dapat diberikan di awal tahun 2024.
Lebih lanjut Budi mengatakan, ke depan, antara MK dan UAD dapat berkomunikasi lagi terkait dengan penyelenggaraan MoU. Ia pun menyerahkan ide penyelenggaraan kegiatan kepada UAD. Namun ia berharap kegiatan tersebut dapat menyentuh berbagai lapisan tidak hanya dikhususkan untuk mahasiswa saja.
“Ide kegiatan yang akan dibuat nantinya dapat menyentuh semua lapisan, tidak hanya kepada mahasiswa yang ada di kampus itu saja,” jelas Budi.
Peserta dalam kegiatan itu bukan hanya mahasiswa tetapi bisa juga dari anak sekolah tingkat dasar (SD/MI), menengah (SMP/MTs), dan tingkat atas (SMA/MA). Sebab, hak konstitusional warga negara perlu juga diperkenalkan kepada generasi penerus bangsa, sehingga menjadi generasi yang taat konstitusi. Beberapa kegiatan kerja sama yang pernah dilakukan MK yaitu, kompetisi debat konstitusi, peradilan semu, kemah konstitusi, pesantren konstitusi, dan sebagainya.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.