BOGOR, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 pada Senin hingga Kamis (9-12/10/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Jika sebelumnya Bimtek PHPU diadakan bagi partai politik peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu, maka kali ini bimtek tersebut diikuti oleh organisasi advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Ketua MK Anwar Usman secara resmi membuka Bimtek PHPU Tahun 2024 bagi Organisasi Advokat Angkatan I pada Senin (9/10/2023) malam. Anwar dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pemilihan umum (pemilu) merupakan pilar utama dalam bekerjanya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, tiada negara demokrasi tanpa pelaksanaan pemilu yang berkesinambungan. Untuk itulah, keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas menjadi perhatian bersama.
“Peran dan tanggung jawab penyelenggara pemilu (KPU), pengawas pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, MK, beserta institusi penegakkan hukum lainnya pun menjadi sangat krusial, mengingat kompleksitas proses Pemilu Tahun 2024,” kata Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menambahkan, begitu pula dengan tugas mulia para advokat, utamanya dalam membantu pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam meraih keadilan. Sebagai bagian dari profesi yang terhormat para advokat diharapkan dapat bekerja dengan baik, senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam melaksanakan tugasnya. “Dalam semangat mewujudkan cita hidup yang demokratis inilah, peran organisasi advokat menjadi vital. Dalam hal ini, memberikan bekal berharga bagi pengurus dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menjalankan tugas dan fungsinya dalam melindungi hak hukum dan tegaknya keadilan bagi seluruh warga negara,” tegasnya
Selain itu, dengan tetap menjunjung tinggi etika dan hukum, pemilu mendatang diharapkan dapat dilaksanakan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap norma pedoman pelaksanaannya. Dengan begitu, pemilu akan menjadi sebuah pesta demokrasi yang berwarna, efektif, dan mampu memberi kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Anwar berharap, digelarnya bimtek ini agar terbangun sinergisitas antar penyelenggara negara dengan institusi demokrasi demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum.
“Besar harapan, agar peserta diklat dan kita semua dapat sama-sama mengawal proses demokrasi dalam pemilu serentak tahun 2024 mendatang demi terselenggaranya pemilu yang demokratis sesuai dengan asas-asas yang ditegaskan dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlku,” ujarnya.
Sementara Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi R. Dwiyanto Prihartono mengatakan bimtek ini merupakan kesempatan yang sangat berharga. “Jangan ragu untuk menggali ilmu, karena para pengajar di sini berkompeten dan berpengalaman, menggali informasi dengan baik dan semoga teman-teman dapat manfaat yang besar dalam acara ini,” terangnya.
PHPU Presiden dan Legislatif
Sementara, pada sesi I yang berlangsung malam harinya, hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Memulai pemaparan, Saldi menjelaskan dua bagian besar pemilu, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD). Pada pemaparan kali ini, Saldi menitikberatkan pembahasan mengenai Hukum Acara PHPU Tahun 2024. Menurutnya, unsur objek permohonan dalam perkara PHPU, yakni hasil penetapan suara oleh KPU.
Saldi juga menambahkan permohonan dapat diajukan paling lambat 3x24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh Termohon (KPU). “Durasi 3x24 jam merupakan jangka waktu yang diberikan oleh MK. Setidaknya sudah harus menyiapkan dan menyusun segala kemungkinan mendekati pemungutan suara,” jelasnya.
Saldi juga menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK tersebut demi keadilan, agar menjaga proses demokrasi dan mencapai hasil pemilu yang diharapkan. Dibutuhkan kerja sama dan sinergisitas seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan pemilu demi terjaganya kedaulatan rakyat.
Di akhir pemaparan materi, Saldi menekankan bahwa bimtek ini merupakan program prioritas dan strategis nasional 2024. “Di MK sudah melakukan persiapan, di luar soal bimtek, kami sudah memperbaiki mekanisme soal sengketa, sudah memperbaiki kelemahan yang terjadi terdahulu,” ucapnya.
Selanjutnya, Manahan menjelaskan tentang pemilu sebagaimana dalam Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan agar pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Manahan mengatakan pada penyelesaian PHPU mendatang, objek perkara utama yang diajukan berupa hasil ketetapan KPU (Termohon). Sementara pihak yang akan menjadi Pemohon terdiri atas empat bagian, yaitu partai politik yang bersangkutan, perseorangan dari partai politik yang bersangkutan, partai politik lokal, dan perseorangan anggota partai politik lokal. Selain itu, ada pula pihak-pihak lain seperti Pihak Terkait yang biasanya adalah pihak-pihak yang ditetapkan KPU sebagai pemenang.
“Merekalah yang nanti bisa memberikan keterangan atau jawaban kenapa mereka menang dan objeknya selalu penetapan hasil suara oleh KPU secara nasional,” jelas Manahan.
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R.