BOGOR, HUMAS MKRI - Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Angkatan II memasuki sesi terakhir. Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Nanang Subekti secara resmi menutuo kegiatan ini pada Kamis (5/10/2023) di Pusdik MK Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Nanang dalam sambutannya mengatakan, keterangan Bawaslu dapat disampaikan secara benar dan adil dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu di MK. Sehingga hak-hak konstitusional calon anggota legislatif maupun pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang mengajukan perselisihan hasil pemilu dapat terpenuhi.
Selain itu, Nanang berharap ke depan para peserta dapat mensosialisasikan kewenangan MK dalam melindungi hak konstitusional warga Negara serta dapat memberikan masukan kepada MK agar ke depannya kegiatan semacam ini dapat terselenggara menjadi lebih baik lagi. “Berharap mendapatkan masukan dan kritik dari para peserta selama mengikuti kegiatan. Masukan dan kritik dari peserta menjadi suplemen bagi Pusdik MK untuk terus berbenah diri menjadi lebih baik,” pesannya
Sebelumnya, di hari kedua bimtek ini, hadir sejumlah narasumber. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono Suroso, dalam pemaparannya menjelaskan materi “Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum”.
Fajar menjelaskan seputar pengujian UU Pemilu dan penyelesaian PHPU. Menurut pengamatan Fajar, penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu sudah menunjukkan kinerjanya dengan baik. Namun demikian harus diakui, membuktikan dalil dalam PHPU tidak mudah.
“Kepada anggota Bawaslu harus cermat daerah mana yang diajukan permohonan ke MK, agar alat bukti yang dihadirkan adalah sesuai yang didalilkan pemohon saja. Tidak perlu membawa semua alat bukti dalam persidangan,” jelas Fajar.
Di hari yang sama, Ida Ria Tambunan menyampaikan materi “Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024”. Ida mengatakan kehadiran Bawaslu dalam PHPU sangat penting karena posisinya yang netral. Dalam PHPU Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan.
Selain itu, para peserta mendapatkan materi “Pemanfaatan TIK Dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi”. Pemaparan disampaikan oleh Tim IT MK. Di hari terakhir bimtek, para peserta menerima materi teknik penyusunan keterangan Bawaslu. Setelah itu, para peserta melakukan praktik penyusunan keterangan Bawaslu,.
Baca juga:
MK Gelar Bimtek Perselisihan Hasil Pemilu Bagi Bawaslu Angkatan II
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R.