JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) menandatangani nota kesepahaman terkait penguatan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan kementerian dan lembaga melalui pengkajian kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan berdasarkan konstitusionalisme. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Sekretaris Kemenko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso disaksikan Ketua MK Anwar Usman dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, pada Selasa (3/10) di Lobi Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Merujuk pada dokumen nota kesepahaman, terdapat beberapa poin yang menjadi fokus MoU, di antaranya terkait pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan berdasarkan konstitusionalisme yakni untuk penguatan kelembagaan di antara keduanya. Selain itu, MoU juga bertujuan untuk pertukaran data dan/atau informasi terkait hasil pengkajian dan publikasi ilmiah mengenai penerapan prinsip-prinsip konstitusionalisme, dalam penyelenggaraan bidang politik, hukum dan keamanan.
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan pidato kunci berharap kerja sama ini jangan disalahpahami akan terjadinya campur baur antara lembaga yudikatif dan lembaga legislatif. “Ini kerja sama antar birokrasi di MK dan Kemenkopolhukam. Oleh sebab itu, ditandatangani oleh Sekjen dan Sesmenko Polhukam,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyampaikan rasa haru karena hari ini bisa hadir di MK, setelah kira kira 11 tahun lalu meninggalkan Gedung ini. “Dari gedung ini dahulu lahir landmark decision, putusan-putusan momumental,” ucap Mahfud MD
Perlu diketahaui pada 2008 lalu, Mahfud MD terpilih menjadi Hakim Konstitusi melalui jalur DPR. Ia juga terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode, yakni 2008-2011 dan 2011-2013.
Mahfud berharap agar Mou ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Saudara Sekjen dan Saudara Sesmenko, laksanakan ini dengan sebaik-baiknya, karena sangat berguna bagi perkembangan hukum di Indonesia,” pesan Mahfud.
Ketua MK Anwar Usman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif kedua institusi ini dalam menjalin kerja sama. “Dengan MoU ini bukan ajang saling intervensi namun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berharap kerjasama ini akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Sekjen MK dengan Sesmenko Polhukam terutama kerja sama di bidang sistem peradilan jarak jauh,” pesan Anwar.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Nur R.