Kuasa Hukum Klarifikasi Pembatalan Pencabutan Permohonan Uji Ketentuan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres
Selasa, 03 Oktober 2023
| 11:06 WIB
Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul memimpin sidang konfirmasi terhadap uji ketentuan batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), Selasa (3/10/2023). Sidang permohonan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu (Mahasiswa FH Universitas Sebelas Maret Surakarta),berlangsung secara daring di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang konfirmasi terhadap uji ketentuan batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), Selasa (3/10/2023). Sidang permohonan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu (Mahasiswa FH Universitas Sebelas Maret Surakarta) ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul di Ruang Sidang Panel MK.
Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Pemohon melakukan klarifikasi bahwa pada Selasa, 26 September 2023 kantor perwakilan PBH PEKA Jakarta melakukan pencabutan atau penarikan kembali permohonan uji UU Pemilu. Namun pada Jumat (29/9/2023), pihak kuasa hukum yang ada di daerah mengirimkan surat dengan mengutus perwakilan langsung dari Solo untuk membatalkan surat pencabutan/penarikan kembali permohonan tersebut.
“Kami mengirimkan langsung perwakilan untuk menyerahkan surat pembatalan dari pencabutan dan diterima oleh pihak keamaan MK pada Sabtu, 30 September 2023 pukul 20.36 WIB. Jadi dari Pemohon sendiri ingin melanjutkan perkara ini hingga nantinya diputus oleh hakim-hakim MK,” jelas Nurdiansyah dari UNS.
Baca juga: Beragam Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Diusulkan Warga Negara ke MK
Pada Sidang Pendahuluan Kamis (7/9/2023), Pemohon menyebutkan kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seorang pemimpin. Pemohon mengilustrasikan dengan perbandingan, seseorang yang berusia 40 tahun dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden tanpa adanya pengalaman, sementara seseorang berusia 21 tahun saat ini telah menjadi pemimpin di tingkat daerah selama beberapa tahun dan memimpin perusahaan. Sehingga dalam penalaran yang wajar, Pemohon melihat patut dinilai kepemimpinan seseorang yang berusia lebih muda tersebut lebih baik dari yang berusia 40 tahun. Terbukanya peluang masyarakat yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun untuk menjadi capres dan cawapres tidak akan mengakibatkan masyarakat pemimpin yang tidak kompeten. Sebab, usia hanya membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk dapat memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha