BOGOR, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan materi mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di hari pertama Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Angkatan II, Senin, (2/10/2023). Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Suhartoyo menjelaskan tentang Para Pihak yang akan melakukan persidangan di MK diantaranya Pemohon, seperti Partai Politik Peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD, Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu Partai Politik yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya, Partai Politik Lokal Peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRK, serta Perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu Partai Politik Lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik Lokal yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya.
Selain itu, terdapat Pihak Terkait, yang mencakup Partai Politik Peserta Pemilu yang berkepentingan terhadap Permohonan; Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu Partai Politik yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan yang berkepentingan terhadap Permohonan; Partai Politik Lokal Peserta Pemilu yang berkepentingan terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon; serta Perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu Partai Politik Lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik Lokal yang bersangkutan yang berkepentingan terhadap Permohonan.
Lanjut Suhartoyo, juga terdapat Termohon yang dalam hal ini KPU dan pemberi keterangan Bawaslu. “Bawaslu sebagai wasit yang akan menjelaskan hasil pengawasan selama proses pemilu berjalan,” kata SUhartoyo.
Keterangan Bawaslu diajukan paling lama 1 hari kerja sebelum Pemeriksaan Pendahuluan. Keterangan Bawaslu diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia ditandatangani oleh Bawaslu/kuasa hukum. “Uraian yang jelas mengenai pelaksanaan pengawasan, meliputi: Tindak lanjut laporan dan/atau temuan yang berkenaan dengan pokok permohonan; Keterangan Bawaslu berkaitan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan oleh Pemohon; Keterangan Bawaslu dapat dilengkapi dengan alat bukti dan daftar alat bukti. Alat bukti berupa surat atau tulisan dan daftar alat bukti,” tandasnya.
Menjaga Kemurnian Prinsip Pemilu
Kegiatan Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan. Heru membacakan ceramah kunci dari Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Heru mengatakan pelaksanaan pemilu secara berkesinambungan menjadi salah satu mekanisme yang memungkinkan rakyat untuk secara langsung memilih dan mengelola kepentingan publik. “Pemilu merupakan mekanisme konstitusional yang digunakan rakyat untuk mewujudkan kedaulatan dalam suasana yang demokratis. Dalam konteks pemilu memiliki arti bahwa proses perwujudan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan akan senantiasa memerlukan panduan akan nilai luhur pancasila dan konstitusi, pancasila sebagai ideologi yang hidup merupakan pedoman bertindak bagi seluruh penyelenggara beserta warga negaranya dalam mengamalkan pemilu yang jujur dan adil,” ucap Heru.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, MK berperan menjaga kemurnian prinsip pemilu yang demokratis, MK dengan putusannya yang final memberikan kerangka konstitusional sehingga prinsip demokrasi konstitusional yang umum dapat diterjemahkan MK menjadi prinsip penyelenggaraan pemilu yang lebih konkrit dan demokratis.
Semangat mewujudkan cita hidup yang demokratis inilah peran pemilu menjadi vital. Dalam hal inilah peran Bawaslu sebagai badan yang bertugas untuk mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran terkait proses pemilu untuk menjadi wasit yang adil dan berintegritas. Bawaslu dapat memastikan jalannya pemilu dapat terlaksana dengan seadil-adilnya menegakkkan hukum yang non diskriminatis kepada siapapun tanpa pandang bulu.
Bawaslu merupakan organ yang diamanahi negara untuk melaksanakan tugas penyelengaraan pemilu khususnya di bidang pencegahan dan pengawasan proses pemilu dalam sebuah Negara demokrasi berdasarkan hukum pemilu merupakan salah satu agenda ketatanegaraan vital dan starategis untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara jujur dan adil. “Untuk itu, pembekalan para pegurus dan anggota Bawaslu se-Indonesia dengan pengetahuan yang memadai tentang keadilan konstitusional dan bagaimana strategi pencapaiannya menjadi penting dilaksanakan,” jelas Heru.
Sementara, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono berharap kepada semua pengurus Bawaslu untuk memanfaatkan kesempatan Bimtek ini dengan sebaik-baiknya. “Saya berharap kawan-kawan ikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, karena sangat bermanfaat, beberapa kali sidang MK memperhatikan dari keterangan Bawaslu, keterangan Bawaslu-lah yang menjadi perhatian, maka jangan abaikan kesempatan ini,” pesan Totok.
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R.