SEMARANG, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjadi narasumber kuliah umum yang bertajuk “Hukum Tata Negara Darurat dan Pemulihan Ekonomi” di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, pada Jumat (22/9/2023) pagi. Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Universitas Islam Sultan Agung diikuti sekitar 200 mahasiswa baru dan dihadiri oleh Rektor Unissula Gunarto, Dekan Fakultas Hukum Unissula Bambang Tri Bawono, para dosen dan Kasubbag Kerja Sama Dalam Negeri MKRI Yossy Adriva.
Memulai pemaparannya, Manahan mengutip satu asas hukum salus populi supreme lex yang bermakna bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Asas tersebut menjadi inti pembahasan ketika negara dalam keadaan darurat maka negara harus hadir untuk menyelamatkan masyarakat.
“Asas hukum inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya hukum tata negara darurat, khususnya terkait dengan kedaruratan kesehatan, sehingga pemerintah dapat menyimpangi undang-undang demi untuk memprioritaskan perlindungan, kesehatan dan kesalamatan masyarakat luas,” ungkap alumnus USU ini.
Manahan menjelaskan bahwa HTN Darurat—disebut juga sebagai state of emergency, merupakan kondisi ketika pemerintah dalam sebuah negara melakukan sebuah respons luar biasa (extraordinary respond) dalam menyikapi ancaman yang dihadapi sebuah negara.
“Sebagaimana disampaikan para pakar seperti Jimly Asshiddiqie bahwa ketika HTN Darurat berlaku menangguhkan fungsi normal sebuah pemerintahan, mempersilakan otoritas pemerintah untuk menangguhkan kebebasan sipil warga negara dan bahkan menangguhkan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.
Manahan juga menjelaskan bahwa dalam Hukum Administrasi Negara dikenal Diskresi yang diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
“Darurat kesehatan diadakan tujuannya untuk dapat memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam Covid-19 terlindungi. Sedangkan darurat sipil bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh aksi sipil,” tegasnya.
Dari sisi economic recovery, Manahan menyatakan bahwa pemerintah wajib menggunakan kewenangan diskresi dengan maksud melindungi kepentingan umum serta melakukan tindakan pemerintahan demi mencapai tujuan yang lebih besar dan diprioritaskan untuk melindungi kepentingan umum.
Mengakhiri pemparannya, Manahan menawarkan konsep baru berkaitan dengan kedaruratan kesehatan, bahwa ke depan perlu diterapkan sebuah kebijakan baru yaitu moratorium nasional.
“Konsep moratorium nasional sebagai langkah komprehensif dan integratif dalam mengatasi imbas ekonomi akibat pandemi, dimana negara hadir memberikan upaya-upaya perlindungan penyelamatan masyarakat dengan memberikan keringanan dan kemudahan dalam pemulihan ekonomi agar masyarakat tetap dapat survive,” pungkasnya.
Rektor Unissula Gunarto menyambut baik adanya kuliah umum yang disampaikan langsung oleh hakim konstitusi yang sehari-hari memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan hukum dan konstitusi.
“Kami sangat berterima kasih atas hadirnya hakim konstitusi di kampus Unissula khususnya pada tahun ajaran baru, karena ada banyak mahasiswa baru yang dapat belajar langsung kepada ahlinya,” tegasnya. Narasumber berikutnya adalah Rakhmat Bowo Suharto, dosen fakultas Hukum Unissula.
Kuliah umum dilanjutkan dengan narasumber kedua yang membahas Hukum Tata Negara darurat dari aspek teoritik hukum tata negara darurat dan pemilihan ekonomi baik dalam konteks pandemi maupun non-pandemi. Pada saat sesi tanya jawab mahasiswa mengajukan pertanyaan krtitis seputar hukum kedaruratan pandemi dan aspek pemulihan ekonominya. Setelah mendapatkan tanggapan dan penjelasan dari kedua narasumber, moderator Winanto menutup acara dengan sesi foto bersama. (*)
Penulis: MMA
Editor: Lulu Anjarsari P.