JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 20 Guru dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kabupaten Garut bersama Dosen Institut Pendidikan Indonesia (IPI) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (19/9/2023) pagi. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Peneliti MK Luthfi Widagdo Eddyono di Aula Gedung 1 MK. Luthfi memberikan materi tentang “Mahkamah Konstitusi dan Kelembagaan Negara”.
Ketua MGMP PPKn Kabupaten Garut Asep Rusmayadi menyampaikan maksud kunjungan yaitu ingin memperdalam pengetahuan dan wawasan tentang MK. “Kami bersama IPI Garut ingin memperluas dan mendapatkan wawasan dari sumbernya langsung yakni Mahkamah Konstitusi sebagai pilar penjaga konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia,” kata Asep.
Asep memperkenalkan yang hadir ke MK ini merupakan guru Pendikan Pancasila yang memuat salah satu materi terkait MK. Dia berharap para guru dapat menyerap pengetahuan dan dapat berbagi pengetahuan yang didapatkan sekembalinya ke Garut.
Sementara itu, Peneliti MK Luthfi Widagdo Eddyono dalam paparannya menjelaskan latar belakang dibentuknya MK. Kemudian menjelaskan kewenangan MK dalam system ketatanegaraan RI.
“MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” sebut Luthfi.
Selain itu, MK mempunyai kewajiban menurut Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (impeachment/pemberhentian Presiden).
Dalam materinya, Luthfi menuturkan peran MK sering disebut pemecah solusi akhir masalah ketatanegaraan karena putusan MK itu final dan mengikat. Kemudian Luthfi menjelaskan mengenai sembilan hakim konstitusi dan lembaga negara yang mengajukannya.
“Hakim MK berasal dari tiga lembaga yaitu dari DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden,” sambungnya.
Luthfi juga menjelaskan tentang warga negara yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang (UU) ke MK sekalipun perseorangan. Luthfi mencontohkan permohonan yang diajukan oleh Fathul Hadie Utsman, seorang guru di Jawa Timur, yang menguji ketentuan dalam UU APBN menyangkut anggaran pendidikan.
“Bayangkan, seorang pemohon yakni seorang guru, bisa meminta MK mengundang pembuat Undang Undang (UU) DPR, Presiden, maupun pihak terkait lainnya untuk didengarkan terkait dengan permohonannya,” lanjut Luthfi
Penulis: Fauzan Febriyan.
Editor: Nur R.