Jakarta - Semua penggeledahan yang akan dilakukan penyidik KPK di DPR didukung pimpinan KPK. KPK akan menggodok penggeledahan ruang kerja Al Amin cs pada Jumat 25 April 2008.
"Tidak ada kewajiban KPK untuk izin ke jajaran DPR untuk melakukan penggeledahan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2008).
Apa tidak ada koordinasi dengan DPR dalam penggeledahan itu? "Ya kita memberi pemberitahuan dan mohon diperbolehkan untuk menggeledah," ujarnya.
Haryono menegaskan, rencana penggeledahan itu diketahui pimpinan KPK. "Semua yang dilakukan tim penyidik di-back up oleh pimpinan. Jumat besok kita akan ketemu pimpinan KPK untuk membahas masalah ini," ujarnya.
Penyidik KPK sebelumnya berniat menggeledah ruang kerja Al Amin pada Selasa 22 April. Namun niat itu diurungkan karena tidak mendapat izin pimpinan DPR lantaran kewenangan KPK untuk menggeledah dipertanyakan.
Padahal KPK telah mengantongi surat izin penggeledahan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggeledahan juga telah mendapat izin pimpinan KPK. (aan / nrl)
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id