BANDUNG, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjadi narasumber dalam kegiatan Kuliah Umum dan Pembekalan Bagi Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha dengan tema "Integritas dalam Pengembanan Profesi Hukum". Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (15/9/2023) di Bandung, Jawa Barat.
Daniel yang hadir secara langsung mengatakan kewenangan MK terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Dalam perkembangannya, MK menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kemudian, Daniel juga menerangkan mengenai kode etik Hakim Konstitusi. “Berdasarkan Pasal 27A ayat (1) UU MK, Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” ujar Daniel.
Daniel menyebut, hakim konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Menurutnya, hakim konstitusi memiliki prinsip integritas, prinsip ketakberpihakan, prinsip kepantasan dan kesopanan, prinsip independensi, prinsip kesetaraan, prinsip kecakapan dan kesaksamaan serta prinsip kearifan dan kebijaksanaan.
Ia pun menjelaskan mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dikatakan Daniel, MKMK terdiri atas 1 (satu) orang hakim konstitusi, 1 (satu) orang anggota tokoh masyarakat dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
“Kewenangan MKMK dan tata cara penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). Regulasi ini mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Daniel juga mengatakan dugaan pelanggaran diperiksa dan diputus paling lama 30 hari kerja sejak laporan diregistrasi, dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja berikutnya (vide Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PMK 1/2023). Adapun sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat (vide Pasal 41 PMK 1/2023). (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.