JAKARTA, HUMAS MKRI - Forum Osis Madrasah Aliyah Kabupaten Sukabumi (Fomaksi) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (14/9/2023). Para siswa dari Fomaksi ini diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Intan Permata Putri, di Aula Gedung II MK.
Intan di hadapan para siswa memperkenalkan kewenangan MK dan bagaimana MK menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat konstitusi. Kewenangan MK yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, MK wajib memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Lebih lanjut Intan menjelaskan mayoritas kewenangan yang dijalankan MK yakni pengujian undang-undang (PUU) terhadap UUD 1945. Dalam hukum acara PUU, persidangan yang dilaksanakan MK mulai dari sidang pendahuluan, sidang pemeriksaan lanjutan, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Adapun substansi permohonan, sambung Intan, dalam PUU tidak terkait dengan constitutional complain atau constitutional question. Sementara mengenai format permohonan PUU, MK menentukan sistematika yang terdiri atas kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, posita, dan petitum.
Berikutnya Intan membahas tentang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan MK. Berbeda dengan putusan pada PUU, dalam pelaksanaan sidang dan putusan PHPU dan pilkada terdapat perbedaan yang cukup mendasar.
“Dalam PUU jarang ada putusan sela, di PHPU banyak putusan sela. Misalnya putusan sela ini dikeluarkan oleh MK apabila menemukan kecurangan sehingga hakim konstitusi berhak untuk memerintahkan dilakukannya penghitungan atau bahkan pemilu ulang,” jelas Intan.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.