JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan siswa kelas XI SMA Bunda Hati Kudus (BHK), Kamis, (14/9/2023). Rombongan diterima Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Erlina MC Sinaga.
Kepada para siswa, Erlina mengatakan gagasan dasar pengujian undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) sudah ada jauh sebelum adanya lembaga MK terbentuk, yakni bermula pada Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan UU yang mengatur pengangkatan Hakim Agung dalam kasus Marbury melawan Madison. “Inilah yang melatarbelakangi judicial review,” kata Erlina.
Pada 1902, jelas Erlina, MK Austria menjadi lembaga peradilan pertama untuk menguji UU terhadap UUD yang masih berdiri hingga saat ini. Sementara di Indonesia, ide pembentukan MK telah ada sejak awal kemerdekaan. Anggota BPUPKI saat itu, Mohamad Yamin, mengusulkan pembentukan Balai Agung yang berwenang membanding UU terhadap UUD. Namun usulan tersebut ditolak oleh Supomo dengan alasan saat itu Indonesia menganut pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan.
Pembentukan MK di Indonesia baru terwujud pasca gerakan reformasi tahun 1998 yang membuahkan perubahan UUD 1945 dalam empat tahap. Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Adapun kewenangan MK yaitu menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta wajib memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Berikutnya Erlina berbicara mengenai hak konstitusional yang dimiliki warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945. Hak Konstitusional inilah hak-hak yang diajukan oleh para pemohon yang datang ke MK. MIsalnya hak konstitusional di bidang pendidikan. Erlina mengungkapkan pernah ada seorang guru mengajukan pengujian UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait dengan anggaran pendidikan. Meski permohonan tersebut ditolak, namun MK dalam putusannya menyatakan UU APBN tersebut inkonstitusional jika anggaran pendidikan tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam UUD sebesar 20%.
Erlina juga menjelaskan masyarakat dapat mengakses salinan putusan sesaat setelah sidang pengucapan putusan dilaksanakan. Salinan putusan, jadwal sidang, dan informasi seputar perkara maupun nonperkara dapat diakses di laman MK dengan alamat www.mkri.id/.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.