JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945 kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (12/09/2023). Agenda sidang yaitu perbaikan permohonan yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Dalam persidangan, Irfan Maulana Muharam selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan terdapat penambahan pasal pada subyek permohonan. Terkait dengan pengujian UU KPK yang awalnya hanya terdapat Pasal 42 pada frasa “mengendalikan”, “mengkoordinasikan”, setelah diperbaiki menjadi keseluruhan dari Pasal 42.
“Subyek selanjurnya dalam UU tentang Peradilan Militer yakni UU Nomor 31 tahun 1997 frasa kata “Menteri Kehakiman” pada ketentuan Pasal 198 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 200 ayat (2) dan Pasal 203 ayat (5), kata “penyidik” pada ketentuan Pasal 198 ayat (2), frasa kata “jaksa” atau “jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 199 ayat (1) dan ayat (3), pasal 200 ayat (1) frasa kata “penuntut umum”,” terang Irfan.
Kemudian, Pemohon memperbaiki uraian kedudukan hukumnya. Pada bagian kedudukan hukum sebelumnya, Pemohon sebagai advokat.
“Sekarang diubah menjadi perorangan Warga Negara Indonesia dan selaku pembayar paja,” lanjut Irfan.
Baca juga:
Memperkuat Kewenangan KPK dalam Penyidikan Tipikor Koneksitas
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 87/PUUXX/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra (Pemohon). Pemohon mengujikan secara Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945.
Pemohon menguji Pasal 42 UU KPK. Kemudian kata “Penyidik” pada ketentuan Pasal 89 ayat (2), frasa kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5), frasa kata “jaksa atau jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 90 ayat (1), ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 91 ayat (3), frasa kata “jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 93 ayat (1), frasa kata “Jaksa Agung” pada ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), frasa kata “Penuntut Umum” pada ketentuan Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) KUHAP.
Dalam siding pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (30/8/2023), Pemohon menyebut kerugiannya terkait kewenangan penyidikan tindak pidana koneksitas atau tindak pidana melibatkan pihak-pihak dari kalangan sipil maupun kalangan militer pada saat bersamaan khususnya untuk tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Pemohon mencermati penanganan perkara-perkara korupsi yang mengandung koneksitas di KPK lebih condong mengedepankan penghukuman kepada pelaku dari kalangan sipil saja.
Padahal ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah jelas menegaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pemohon meyakini, ketidakprofesionalan KPK menangani perkara koneksitas itu disebabkan oleh ketidakjelasan norma-norma yang mengatur penyidikan dan penuntutan tindak pidana koneksitas.
Mengacu kepada Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, di mana setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka dalam konteks pidana korupsi yang dilakukan kalangan sipil maupun kalangan militer, sejatinya tidaklah berpengaruh terhadap status perbuatan deliknya.
“KPK sudah mempunyai kewenangan untuk menyelidik, menyidik dan menuntut perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer. Akan tetapi tata cara hukum acara untuk melaksanakan kewenangan itu yang belum ditentukan secara jelas. Kemudian, KUHAP sendiri dalam pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji ini pada Pasal 89 sampai Pasal 93 sudah mengatur tata cara itu, dari mulai pembentukan tim penyidik gabungan, tim penuntut gabungan sampai mekanisme penunjukan komposisi Majelis Hakim yang nanti akan menyidangkan. Bahkan KUHAP juga sudah mengatur apabila terjadi dispute antara tim gabungan penuntut umum. Ada kebutuhan hukum untuk KPK RI untuk dapat mempergunakan kewenangan koneksitas yang juga diatur dalam KUHAP tersebut,” kata Gugum.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menerima permohonan Pemohon dan menyatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Antara lain yaitu frasa kata “mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada Ketentuan Pasal 42 UU KPK dimaknai KPK RI wajib mengkoordinasikan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 KUHAP.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.