GAGASAN untuk melakukan amandemen kelima UUD 1945, timbul kembali, ketika Lembaga Kajian Konstitusi menemui Presiden, Senin (21/4). Beberapa waktu yang lalu, ketika pimpinan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menemui Presiden, juga menyampaikan gagasan untuk melakukan amandemen kelima itu. Bahkan ketika itu, berita yang tersiar adalah, bahwa pemerintahan yang terpilih setelah Pemilihan Umum 2009 nanti, sudah berdasar UUD 1945 basil amandemen kelima itu.
Mengapa gagasan itu timbul/tenggelam? Bahwa ada kalangan masyarakat yang menghendaki amandemen kelima itu, sebenarnya sudah lama diperdengarkan. Bahkan ada yang menghendaki kembali ke UUD 1945 yang asli. Alasannya, amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan selama empat kali itu, telah menyimpang dari semangat UUD 1945, sehingga tidak layak dinamakan UUD 1945. Demikian juga substansi amandemen 2002, antara Pembukaan dan Batang Tubuhnya/Pasal-pasalnya tidak sinkron.
Demikian juga prosedur ketika melakukan amandemen, juga dikritik sebagai tidak memenuhi persyaratan Konstitusi. Semua itu terungkap dalam berbagai seminar! diskusi menjelang 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional. Namun, sejauh ini, belum ada respon dari kalangan MPR yang bertanggungjawab terhadap amandemen kelima itu ataupun kalangan partai politik yang memiliki otoritas untuk memprakarsai amandemen itu.
Karena itu, gagasan untuk melakukan amandemen kelima itu timbul/tenggelam. Meskipun disuarakan sangat keras, gaungnya masih berada di luar pagar. Lembaga negara seperti DPD-pun, tidak mampu mengangkat gagasan amandemen kelima itu menjadi realita. Bahkan landasan pembentukan DPD-pun mengalami perubahan melalui UU Pemilu yang baru, sehingga DPD mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Fenomena yang sebenarnya aneh, namun dianggap biasa di alam demokrasi sekarang. Apa arti semua itu?
Peran partai politik, yang sekarang direpresentasikan oleh DPR memang sangat kuat. Sepanjang gagasan amandemen kelima itu belum mampu menjadi perhatian partai politik (meskipun sudah sampai ke Presiden) gagasan itu tidak akan memperoleh respon. Gagasan membentuk sebuah komite yang terdiri dari para ahli ketatanegaraan untuk mengkaji UUD 1945 pun juga belum terwujud. Penggagas amandemen kelima, apalagi yang menghendaki kembali ke UUD 1945, dipastikan akan bertepuk sebelah tangan.
Karena itu, jalan yang masih bisa ditempuh adalah jalan demokrasi melalui penyelenggaraan pernilihan umum. Ketika pemilihan umum tinggal setahun, gagasan amandemen kelima UUD 1945 mungkin bisa menjadi isu kampanye yang bisa menarik. Para pendukung amandemen ehirna UUD 1945 itu perlu mencermati, partai mana yang dapat menampung aspirasinya calon partai mana yang justru akan membawa negara ini semakin menyimpang dari cita-cita buat apa negara ini didirikan. Tidak terkecuali, mencermati calon-calon anggota DPR, DPD, dan bahkan calon Presiden/Wakil Presiden.
Waktu yang berjalan begitu cepat, sementara proses berjalan begitu lamban, demokrasi adalah satu-satunya jalan yang prospektif dan aman. ï®
Sumber: HU Pelita / Kamis, 24 April 2008
Foto: www.dpr.go.id