JAKARTA, HUMAS MKRI - Pengelola Persidangan MK Aqmarina Rasika dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Sharfina Sabila menyampaikan laporan Tugas Belajar Pegawai Progam MK pada Senin (11/9/2023). Pada presentasinya, Sharfina menyajikan tesis berjudul “The Development of International Law to Address the Impact of Climate Change on Water Security“. Sementara Aqmarina melakukan kajian komprehensif mengenai hak cuti yang dipaparkan dalam tesis berjudul “Parental Leave, Especially for Fathers: Understanding Obligations from CEDAW, CRC, and ILO Conventions in the Indonesian Context from the Perspective of Women’s Equality and Childrens’s Best of Interest”. Laporan tugas belajar ini disampaikan dihadapan Kepala Subbagian Pengembangan Pegawai MK Andi Hakim yang diikuti oleh sejumlah pegawai MK secara daring dari ruang kerja masing-masing.
Pada paparan sederhana, Aqmarina membagikan mengenai topik bahasannya yang tergerak dari kondisi adanya ketentuan hukum atau norma tentang cuti bagi orang tua yang baru memiliki anak yang saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan pembuat norma. Pada tulisannya, Aqmarina melakukan kajian komparatif dengan mencermati aturan yang berlaku di Swedia dan Rusia yang kemudian dipertautkan dengan fenomena hukum yang terdapat di Indonesia. Singkatnya, dari banyaknya konvensi yang membahas mengenai penyetaraan atas hak-hak cuti bagi perempuan dan keberadaan pola asuh anak serta peran ayah, tidak terdapat secara tersurat aturan yang membahas pentingnya pola hidup seimbang antara ibu, ayah, dan anak saat masa-masa si anak baru lahir.
“Seperti di Indonesia saja, pada RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Aqmarina belum dikenalkannya konsep parental leave. Di dalamnya hanya diperkenalkan tentang maternity leave, tetapi di sini yang mau dikaji lebih kepada bagaimana upaya bersama mengubah pandangan atas ketidaksetaraan dalam pola pengasuhan anak. Dalam parental leave dapat dimaknai anak berhak mendapatkan perhatian dari orang tua, dengan kata lain orang tua merujuak pada dua orang yakni ibu dan ayah,” jelas Aqmarina.
Sementara itu, Sharfina pada paparan tesisnya menyebutkan kajiannya yang membahas bagaimana perspektif hukum internasional dalam menyikapi tantangan-tantangan yang disebabkan oleh isu perubahan iklim dan perlindungan terhadap sumber daya air. Di sela-sela paparan kedua penyaji ini, pegawai MK mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk mendalami topik penelitian yang dipilih para penyaji ini. Dan tak pula, mengucapkan selamat atas capaian akademik yang telah diraih Aqmarina dan Sharfina yang telah berhasil menyelesaikan Program Pascasarjana di Universitas Utrecth, Belanda. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.