HONGKONG, HUMAS MKRI - Sebagai penjaga konstitusi, demokrasi dan juga ideologi bangsa, MKRI terus berusaha untuk memberikan rasa adil kepada masyarakat dengan menjadi peradilan yang modern. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam lawatannya ke Pengadilan Tinggi Hongkong pada Kamis (7/9) siang. Delegasi MKRI diterima langsung oleh Hakim Ketua Jeremy Poon, Hakim Au dan Hakim Tony Poon, Arief menyatakan bahwa peradilan yang modern adalah yang mampu memberikan akses seluas-luasnya kepada para pencari keadilan, serta terbuka untuk saling berbagi putusan dan pengalaman dengan pengadilan lain di mancanegara.
Arief melanjutkan bahwa berdasarkan konstitusi Indonesia, terdapat dua kekuasaaan kehakiman yang berkedudukan sama tinggi dengan kompetensi dan kewenangannya masing-masing, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. “Putusan MK bersifat final dan mengikat, oleh karenanya tidak ada upaya lain yang dapat dilakukan jika putusan MK telah dibacakan dalam sidang putusan yang terbuka dan dibuka untuk umum,” sambung Arief.
Menanggapi penjelasan delegasi MKRI, Hakim Ketua Poon menjelaskan bahwa sistem hukum di Hongkong memanglah unik, sebab menerapkan sistem hukum yang berbeda dengan wilayah Tiongkok daratan (Mainland). “Satu negara dengan dua sistem adalah keunggulan dan keunikan yang kami miliki,” sebut Poon.
Poon memaparkan bahwa sistem hukum common law diterapkan di Hongkong dengan berbagai pertimbangan, salah satunya, yaitu sistem tersebut telah dikenal luas oleh masyarakat internasional sehingga akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pebisnis mancanegara yang akan melakukan bisnis atau investasi di Hongkong. Ia juga menyatakan bahwa Hongkong juga merupakan titik temu sekaligus titik awal bagi para investor jika ingin melakukan ekspansi bisnis ke wilayah mainland.
Dalam sesi diskusi lanjutan, delegasi MKRI kemudian juga menjelaskan tentang kiprah aktif MKRI dalam forum global, utamanya melalui The World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) serta the Association of Asian Constitutional Court (AACC). Arief memaparkan tentang kepercayaan tinggi para anggota WCCJ ataupun AACC kepada Mahkamah Konstitusi Indonesia. Pada 2022 yang lalu, MKRI dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan kongres ke-5 WCCJ yang dihadiri oleh 98 negara anggota, kongres ini adalah kongres dengan jumlah partisipasi tertinggi dari kongres-kongres sebelumnya.
Arief menjelaskan pula beberapa capaian MKRI pada level asia. Selain menjadi sekretariat tetap AACC, MKRI juga pernah pernah dipercaya sebagai Presiden asosiasi dengan masa keketuaan terlama yaitu selama 3 tahun (2014-2017). “Pada kala itu, Indonesia dianggap berhasil dan diperlukan untuk menyelesaikan beberapa capaian, oleh karenanya pada kongres AACC tahun 2016, kita diberi mandat tambahan masa keketuaan selama 1 tahun,” pungkas Arief.
Mengakhiri penjelasannya, Arief kemudian menyampaikan harapan untuk dapat terus membina hubungan baik yang baru saja dimulai antara MKRI dan Pemgadilan Tinggi Hongkong. Ia pun mengundang Pengadilan Tinggi Hongkong untuk mempelajari dan turut aktif pada beberapa kegiatan AACC ke depan.
Hakim Ketua Poon menyambut positif harapan yang disampaikan oleh delegasi MKRI. Ia menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Hongkong sangat tertarik untuk dapat saling berbagi dengan pelbagai mitra kerja di mancanegara. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Hongkong juga terlibat aktif dalam beberapa forum internasional, diantaranya adalah forum hakim wilayah pasifik dan Forum Internasional tentang isu Commercial Law.
“Bagi kami, pertukaran pengalaman, perluasan koneksi dan komunikasi dengan dunia internasional adalah hal yang sangat penting. Kami menyambut baik hubungan yang lebih erat dengan MK Indonesia,” pungkas Poon.
Mengakhiri pertemuan, delegasi Indonesia mendapatkan penjelasan tentang penerapan e-court di High Court Hongkong oleh Hakim Tony Poon. Kunjungan MKRI ke Pengadilan Tinggi Hongkong adalah yang pertama kali dilakukan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendiseminasikan putusan MKRI, memperluas jaringan kerjasama luar negeri, serta turut memperkenalkan AACC kepada pengadilan di wilayah Asia. Turut hadir sebagai delegasi dalam pertemuan tersebut adalah Immanuel Hutasoit (Kepala Subbagian Kerja Sama Luar Negeri - MK), Raymond Ali (Konsul Kejaksaan – KJRI Hongkong) dan Clemens Triaji (Fungsi Protokol - KJRI Hongkong).
Lawat KJRI Hongkong
Sebelum melakukan pertemuan dengan Pengadilan Tinggi Hongkong, delegasi MKRI juga mengunjungi Gedung kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong pada tanggal 7 September 2023 pukul 10.00 waktu setempat. Dalam kesempatan tersebut, acting Konsul Jenderal, Slamet Nugroho memberikan sambutan dan penghormatan kepada Ketua Delegasi MKRI dengan menjelaskan perihal tugas, fungsi, komposisi dan wilayah kerja KJRI Hongkong. “KJRI Hongkong alhamdulilah diperkuat oleh 20 home staf dan 50 local staf untuk menangani WNI kita yang berjumlah kurang lebih 160.000 orang”, ujar Slamet.
Pada kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan tentang maksud dan tujuan kedatangan delegasi MKRI ke Hongkong, sekaligus menyampaikan beberapa perkembangan hukum nasional melalui putusan-putusan MKRI. Arief juga mengucapkan terima kasih atas dukungan KJRI Hongkong dalam menjembatani komunikasi antara MKRI dengan Pengadilan Tinggi Hongkong.
“Kami sangat terbantu dengan dukungan para diplomat kita, utamanya untuk memberikan kami masukan tentang bagaimana membaca gestur dan respons mitra kerja kami,” ujarnya. (*)
Penulis: NL
Editor: Lulu Anjarsari P.