Pengerahan Massa Hanya 21 Hari sebelum Masa Tenang
JAKARTA - Dibukanya masa kampanye tiga hari setelah penetapan parpol peserta pemilu menjadikan masa kampanye sangat panjang. Mengacu pada UU No 10/2008 tentang Pemilu, KPU menegaskan segera membentuk aturan mekanisme kampanye.
"Batasan itu tentu harus kami sesuaikan dengan UU (Pemilu)," kata Abdul Aziz, ketua Pokja Tahapan Pemilu KPU, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin (23/4).
Berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU Pemilu, masa kampanye parpol dibuka tiga hari setelah KPU mengumumkan parpol sebagai peserta pemilu. Artinya, sesuai tahapan pengumuman penetapan parpol pada 5 Juli 2008, otomatis masa kampanye parpol yang lolos verifikasi KPU dibuka pada 8 Juli 2008.
"Namun, pada ayat 2 (pasal 82) ada batasan bahwa pengerahan massa (rapat umum di UU Pemilu, Red) baru dilakukan pada 21 hari menjelang hari tenang," kata Aziz.
Dalam hal ini, kampanye yang diperbolehkan pada masa tersebut, sebagaimana pada pasal 81 UU Pemilu adalah kampanye indoor berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka. Selain itu, ada publikasi di media massa cetak dan elektronik, dan pemasangan alat peraga di tempat umum.
Aziz mengatakan, KPU akan mengatur agar sebisa mungkin kampanye parpol mampu memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal itu merupakan pesan Presiden SBY. Saat bertemu anggota KPU pada Jumat (18/4) lalu, SBY menyampaikan supaya KPU bisa merumuskan aturan yang tidak membuat masyarakat terbelah-belah. "Bagaimana supaya masyarakat bisa peduli terhadap Pemilu 2009, itu utamanya," kata Aziz.
Seperti apa misalnya? "Penyadaran masyarakat, mengenai hak-haknya, jangan golput, memilih secara rasional, seperti itulah," terang Aziz.
Selain itu, KPU akan merumuskan aturan bagi seorang pejabat negara agar bisa berpartisipasi dalam kampanye. Itu mengingat banyak menteri, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang merupakan pejabat teras parpol. "Kalau seperti itu, kami tentu harus berkoordinasi dengan pemerintah, tidak sepihak kami," katanya.
Aziz menambahkan, aturan KPU tersebut tidak akan membatasi parpol. Dalam hal ini, KPU menginginkan setiap parpol bisa menyikapi aturan tersebut secara positif. Artinya, parpol harus memberikan pemahaman yang baik atas proses Pemilu 2009 kepada publik. "Waktu (kampanye) panjang, jangan membuat masyarakat resah hanya akibat kampanye!" kata Aziz. (bay/mk)
Sumber www.jawapos.com
Foto www.google.co.id