YOGYAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023” pada Kamis (07/09/2023) di Mataram City International Convention Center Hotel The Ayana, Yogyakarta. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama MK dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).
Ketua MK dalam sambutannya menyatakan rasa bangga karena untuk pertama kali FGD dihadiri oleh peserta yang lengkap. Wabilkhusus atas kehadiran pionir pengembangan beberapa masalah hukum di MK yaitu Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum yang merupakan guru besar UII juga sebagai ahli hukum tata negara di Indonesia.
Kegiatan tersebut digelar secara daring dan luring yang dibuka dengan paparan materi oleh Mushaddiq Amir dari Kementerian BPN/Bappenas sebagai Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Bidang Pembangunan Nasional yang bertujuan menyikapi implementasi putusan–putusan MK khususnya 4 klaster putusan.
“Mayoritas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil belum diikuti tindak lanjut pembuat Undang–Undang ataupun Pemerintah” terang Amir saat paparan data dari Bappenas soal tindak lanjut putusan MK tahun 2020 sampai 2021.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menyampaikan pidato laporan kegiatan. “Hari ini kami mengundang lebih dari 130 orang terdiri dari stakeholder atau para pemangku kepentingan dari putusan MK, yang dulu sebagai pemohon, ahli, pemerintah berkaitan regulasi dan peraturan undang– undang, maupun peneliti,” kata Fajar.
Fajar melanjutkan FGD ini singkatnya sebagai forum “MK Mendengar”. Artinya, MK ingin mendengarkan secara langsung situasi pasca putusan MK. “Bukan memperdebatkan materi putusan yang sudah diputuskan, namun lebih melihat pelaksanaannya,” terang Fajar.
Untuk diketahui, kegiatan FGD kerja sama MK dengan PSHK FH UII dengan tema “Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023” ini berlangsung dari pada 7–9 September 2023. Tujuan FGD adalah untuk mendengarkan stakeholder dan mengevaluasi implementasi putusan MK terkait 4 klaster, yaitu Pernikahan dengan Teman Sesama Pekerja/Buruh dalam Satu Perusahaan, Kolom Agama dalam KTP, Keterlibatan DPR dalam Pengesahan Perjanjian Internasional dan Status Keperdataan Anak Luar Pernikahan yang Sah.
Adapun peserta FGD terdiri atas Internal MK, Pemohon putusan terkait; peneliti; akademisi; ahli; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kementerian Ketenagakerjaan; Pengadilan, serta Lembaga Negara/Instansi, dan lainnya.
Penulis: Fauzan Febriyan.
Editor: Nur R.