Suhartoyo Bahas Hukum Acara MK
jum'at, 08 September 2023
| 16:37 WIB
Hakim Konstitusi Suhartoyo menghadiri Kuliah Umum dan Pelatihan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai Narasumber di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Jumat (8/9). Foto: Humas
YOGYAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Suhartoyo menghadiri Kuliah Umum dan Pelatihan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai Narasumber di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Jumat (8/9/2023). Ia mengawali paparan dengan menjelaskan secara umum kewenangan Mahkamah Konstitusi yang merupakan derivasi dari ketentuan norma dalam Pasal 24C UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan untuk memutus sengketa perselisihan pemilihan kepala daerah. Tema kegiatan ini adalah “Mahkamah Konstitusi dan Pemilu: Tantangan dan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu”.
Dalam paparannya, Suhartoyo menyampaikan objek perkara dalam perselisihan pemilihan umum adalah Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu Secara Nasional oleh KPU. Adapun pihak-pihak dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR/DPRD dan angggota DPD adalah pasangan calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif (DPR/DPRD) dan calon anggota DPD yang terlibat dalam kontestasi Pemilihan Umum. Menurut beliau, para pihak dalam perselisihan hasil pemilihan umum seharusnya dianggap sebagai Penggugat dan Tergugat sehingga objek pemeriksaan bukan permohonan, namun gugatan hasil penetapan perolehan suara hasil Pemilu.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara, dalam konteks penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum tidak hanya memutus pembatalan Keputusan KPU semata secara administratif semata. Dalam hal penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang diterbitkan KPU menjadi objek permohonan di Mahkamah Konstitusi, maka proses pemeriksaan di lembaga lainnya harus dihentikan atau dikesampingkan.
Dalam kesempatan ini, dipaparkan pula mengenai legal standing yang harus dipenuhi oleh warga negara dalam konteks pengajuan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan gambaran secara umum mengenai hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Pada sesi tanya jawab, seorang mahasiswa menanyakan mekanisme pemeriksaan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden mengingat terbatasnya waktu pemeriksaan yang hanya 14 (empat belas) hari kerja. Suhartoyo memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sistem penanganan perkara yang baik didukung dengan teknologi serta pembagian peran dan fungsi panitera pengganti serta Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang optimal. Penanganan dan pemeriksaan perkara cepat (speedy trial) sejatinya tidak hanya diterapkan dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum namun juga pengujian formil undang-undang dalam konteks pengujian undang-undang. (*)
Penulis: MCP
Editor: Lulu Anjarsari P.