JAKARTA - Pernyataan Adnan Buyung Nasution mengenai upaya Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) melobi Presiden SBY untuk mencegah keluarnya surat keputusan bersama pembekuan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia diprotes Fraksi PPP DPR.
Menurut Ketua FPPP Lukman Hakim Syaifuddin, sesuai dengan UU Wantimpres, seluruh anggota Wantimpres dilarang menyebarluaskan pertimbangan dan nasihat yang disampaikannya.
Semua isi pertimbangan ke presiden bersifat tertutup, tidak boleh dibuka kepada siapa pun. "Kalau seperti itu, Wantimpres melanggar UU," katanya di Jakarta kemarin (23/04).
Selain menyalahi kewenangan yang dimiliki anggota Wantimpres, Lukman menilai pernyataan Buyung sangat sensitif bagi umat Islam. Bahkan, dia menuduh Wantimpres sengaja memolitisasi polemik Ahmadiyah. "Apakah ini bentuk provokasi terhadap umat Islam?" ujarnya.
Seperti diberitakan Jawa Pos (22/04), Adnan Buyung Nasution yang membidangi hukum mengaku Wantimpres akan menemui Presiden SBY untuk mencegah keluarnya SKB.
Tidak hanya itu, Buyung juga menceritakan tidak bulatnya suara di Wantimpres. Dari voting yang diikuti sembilan anggota Wantimpres, jelas Buyung, delapan orang menolak SKB. "Hanya Maâruf Amin (anggota Wantimpres bidang keagamaan, Red) yang menerima," katanya.
Selain Buyung dan Maruf Amin, anggota lain Wantimpres adalah Ali Alatas (hubungan internasional), Sjahrir (ekonomi), Rady A. Gani (pertanian), T.B. Silalahi (Hankam), Rachmawati Soekarnoputri (politik), Emil Salim (lingkungan), dan Subur Budhisantoso (sosial budaya).
Lukman mengimbau agar umat Islam tidak terpancing oleh semua provokasi meskipun kasus Ahmadiyah telah menodai ajaran pokok Islam.
Tidak pada tempatnya berlindung di balik HAM dengan tetap menodai Islam. "HAM yang dianut bangsa ini bukanlah HAM yang sebebas-bebasnya," tegas Lukman. (pri/mk)
Sumber www.jawapos.com
Foto www.google.co.id