JAKARTA, HUMAS MKRI - Kepala Bidang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Nanang Subekti resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkatan I, pada Kamis, (7/9/2023) di Aula Grha 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Sebelum menutup kegiatan tersebut, Nanang dalam sambutannya mengatakan penegakan hukum dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum baik Kepolisian, Mahkamah Agung, dan tentunya Mahkamah Konstitusi. Namun dalam arti luas penegak hukum adalah seluruh individu warga negara Indonesia.
“Artinya, teman-teman di KPU, Bapak Ibu sekalian sebagai individu negara selain menjadi penyelenggaran Pemilu tentunya selaku penegak hukum juga tidak hanya tentunya menegakkan hukum pemilu itu sendiri tentunya juga penegak hukum lainnya baik hal-hal yang terkait denga konstitusi,” jelasnya.
Nanang juga menyampaikan untuk ke depannya akan bertemu lagi dalam kegiatan bimbingan teknis lainnya atau terkait dengan kewenangan MK lainnya. Itu pun kalau dirasa perlu oleh KPU. Karena selain tahun ini, pada tahun depan MK juga akan melakukan kegiatan bimtek terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah.
“Tahun depan itu juga masih ada celah waktu yang sempit karena jarak waktu antara perselisihan pemilu legislatif, presiden dan wakil presiden ke Pilkada sempit tapi tetap kami selenggarakan juga untuk Bimtek perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kita punya waktu 3 bulan saja untuk juga Pak Andi akan mengundang dari KPU untuk mengikuti Bimtek perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah di tahun 2024 nanti,” ungkap Nanang.
Menutup sambutannya, Nanang berharap kepada para peserta agar Imu yang diperoleh di kegiatan ini dapat bermanfaat bagi individu untuk bangsa dan negara. “Sekali lagi mohon maaf, sebelum keluar pintu pusdik apapun kesalahan kami mohon diikhlaskan dan semoga ilmu selama disini bisa bermanfaat buat Bapak Ibu sekalian dan tentunya juga untuk Bangsa dan Negara. Dengan mengucap Alhamdulillah kegitan Bimtek hukum acara perselisihan hasil pemilu bagi KPU angakatan 1 secara resmi saya nyatakan ditutup,” tutupnya.
Sebelumnya Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna menyampaikan rasa terima kasih kepada MK yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik. “Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih Pak Nanang kepada tim dari MK yang sudah selama 4 hari ini sudah melakukan pembelajaran baik Narasumber dan Panitra Muda maupun juga hari pertama Hakim MK, tentunya ini menjadi pembelajaran yang sangat penting bagi kami semua di KPU,” ungkapnya.
Andi juga berpesan kepada peserta agar bahwa ilmu yang didapatkan dalam kegiatan ini dapat menambah wawasan dan menjadi hal baru bagi para peserta. “Semoga apa yang sudah diberikan oleh tim dan juga dari MK ini menambah wawasan dan juga hal-hal yang bentuknya mungkin ada hal yang baru sekaligus kami juga terakhir mengingatkan dan juga keputusan KPU 528 kurang lebih hampir sama dengan apa yang nanti di peraturan MK tentang pedoman beracara kurang lebih hampir sama. Jadi paling tidak Ibu dan Bapak di KPU provinsi sudah mempunyai hal -hal yang mendasar jadi sudah tidak asing lagi ketika proses BAP ini akan misalkan terjadi pada pasca penetapan hasil pemilu secara nasional,” terangnya.
Seperti diketahui kegiatan Bimtek PHPU ini diikuti sebanyak 80 peserta dari jajaran KPU dan akan berlangsung selama empat hari, yakni mulai Senin hingga Kamis (4 – 7/9/2023). (*)
Penulis: Panji Erawan
Editor: Lulu Anjarsari P.