JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melanggar undang-undang dalam penyelenggaraan Pemilu 2009. Penyebabnya, KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum juga terbentuk.
"Padahal sesuai dengan ketentuan UU KPU tingkat kabupaten/kota harus dilibatkan dalam verifikasi parpol dan pemutakhiran data," kata Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, di Jakarta, Rabu (23/4).
Ray Rangkuti menjelaskan kalau KPU Daerah di tingkat provinsi saja hingga kini belum terbentuk. Apalagi KPU Daerah tingkat kabupaten/kota. "KPU harus segera dan semestinya memprioritaskan pembentukan KPU Daerah hingga dua tahapan Pemilu (verifikasi partai politik dan pemutakhiran data pemilih), yang tengah dilaksanakan dapat berjalan secara optimal."
Diingatkannya, UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu legislatif, diatur kalau penyelenggaraan verifikasi maupun pemutakhiran data pemilih dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, kegiatan pengalokasian kursi DPRD juga sangat berhubungan dengan KPU Daerah.
Ray memperkirakan pembentukan KPU Daerah tingkat Kabupaten/Kota baru akan terlaksana sekitar bulan Juli atau Agustus 2008. (dwo)
Sumber www.republika.co.id
Foto www.google.co.id