JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/9/2023) di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung MK. Kunjungan KPK kali ini dalam rangka studi banding dan diskusi pengelolaan jurnal di MK.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan (Puslitka) Pan Mohamad Faiz, Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Nerpi Juita Sinurat beserta pengelola Jurnal Konstitusi lainnya menyambut baik kedatangan dari Biro Humas KPK yang diwakili oleh Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Biro Humas KPK Chrystelina GS beserta tim.
Dalam kesempatan itu, Chrystelina menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke MK. “Intinya sesuai dengan surat bahwa kami melihat teman-teman di MK ini, kami sudah mencari beberapa Kementerian/Lembaga terkait dengan Scopus. Beberapa reviewers kami juga merekomendasikan ke MK. Akhirnya kami piker, yaudah ayo ke MK. Karena kami berkeinginan sekali berscopus mengikuti jejak teman-teman di sini. Pencapaian sebuah jurnal itu ya scopus. Nah kalau jurnalnya kampus sudah biasa kan, nah jurnal K/L berscopus itu berbeda. Mungkin K/L lain cukup berSinta saja, gak menganggap lebih dari Sinta. Walaupun tergantung juga dari stakeholders atau audiens seperti apa. Kebetulan kami merasa bahwa cakupan kami tuh sampai dengan luar negeri juga. Dan kami juga berharap mungkin bisa tersiar ke luar,” kata Chrystelina.
Chrystelina mengungkapkan banyak pihak tertarik dengan tema kajian antikorupsi, sehingga pihaknya berkeinginan juga memiliki scopus. Hal inilah yang melatarbelakangi keinginan untuk belajar tentang bagaimana MK mengelola jurnalnya.
“Kami mau belajar ceritanya ke MK terutama teknis pengelolaan jurnal atau Scopus itu sendiri,” tegas Chrystelina.
Meningkatkan Kualitas Putusan
Menanggapi maksud dan tujuan tersebut, Kepala Puslitka MK Pan Mohamad Faiz mengatakan Consititutional Review (ConsRev) terbit dari tahun 2015 hingga saat ini 2023 sehingga baru sembilan tahun. Dalam satu tahun terbit sebanyak dua edisi yang memuat enam artikel per-edisi.
“Alasan penerbitan ConsRev ini rencananya waktu itu kita ingin ada kapasitas dan kapabilitas peneliti MK untuk meningkatkan kualitas putusan MK. MK juga pada waktu itu susah punya peran dalam dunia Internasional dan tentu sebagai pengembangan karya ilmiah di Indonesia,” terangnya.
Faiz menjelaskan, MK memiliki dua jurnal yakni Jurnal Konstitusi yang berusia 20 tahun. Audiensnya ditargetkan untuk lingkup nasional. Sementara audiens ConsRev ditargetkan dari luar negeri (internasional).
Selanjutnya Faiz mengungkapkan tantangan dalam mengelola jurnal. Dalam hal tersebut, Faiz menegaskan perlunya komitmen dari pimpinan yang mana kalau di MK komitmen dari pimpinan sangat tinggi. Kemudian, terkait dana, dalam hal ini Sekjen MK selalu memenuhi.
“Selanjutnya kurang naskah dan mitra bestari. Inilah yang dialami sebagian oleh ConsRev,” sebut Faiz.
Terkait proses penerbitan juga harus diperbaiki skemanya. Biasanya begitu artikel masuk, pengelola mengecek terlebih dahulu secara formil apakah memenuhi atau tidak. Apabila artikel dianggap tidak memenuhi syarat, pengelola meminta untuk diperbaharui. Kalau tidak diperbaiki ditolak. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas.
Faiz juga berbagi pengalaman mengenai perjalanan MK mendapatkan Scopus. Ia mengatakan, MK melakukan strategi perbaikan yang dimulai pada 2017. Di antaranya, melakukan rekonstruksi pengelola jurnal; merekrut full staff, jika tidak punya waktu luang maka sudah saatnya punya staff; evaluasi website dengan melengkapi desain, editorial, dan OJS; menambah reviewer internasional; menambah naskah dengan menyelenggarakan konferensi/simposium internasional.
Untuk diketahui, Constitution Review (ConsRev) merupakan jurnal hukum yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Analisis Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Tujuan utama jurnal ini adalah untuk menyebarluaskan penelitian, analisis konseptual dan tulisan-tulisan ilmiah lainnya tentang isu-isu konstitusional. Artikel-artikel yang diterbitkan mencakup berbagai topik tentang konstitusi, Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi, dan isu-isu terkait hukum tata negara di Indonesia maupun di negara lain.
Jurnal ini dirancang untuk menjadi jurnal hukum internasional dan dimaksudkan sebagai forum beasiswa hukum yang membahas ide dan wawasan dari profesi hukum, sarjana hukum, hakim, dan praktisi hukum.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.