JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 200 siswa SMA Bunda Hati Kudus, pada Selasa (5/9/2023) di Gedung 1 MK Jakarta. Kunjungan ini diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Alboin Pasaribu yang menyampaikan materi “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mengawal Demokrasi Konstitusional”.
Dalam pemaparannya, Alboin menjelaskan beberapa jenis model pengujian undang-undang yang saat ini diterapkan di berbagai negara. Pertama, model Amerika yang menganut sistem pengujian segala peraturan perundang-undang-undangan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Berikutnya, model Austria menganut sistem pengujian UU dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, dan model Prancis menganut sistem pengujian dilakukan terhadap proses pembahasan rancangan UU.
Dikatakan oleh Alboin, konstitusi menjadi batu uji pengujian UU karena merupakan hukum dasar yang berlaku di suatu negara yang menjadi rujukan terhadap peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Menyinggung sejarah pembentukan MK di Indonesia, diterangkan olehnya MK terbentuk berdasar amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada tahap ketiga dan merupakan satu-satunya lembaga yang pembentukannya ditegaskan dalam UUD 1945 pada aturan peralihan yang menyatakan MK sudah harus dibentuk sebelum tanggal 17 Agustus 2003. UUD 1945 menentukan Indonesia sebagai negara demokrasi sekaligus negara hukum.
Berdasar UUD 1945, MK memiliki wewenang menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan wajib memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD.
Dalam perkembangannya MK tidak hanya memiliki kewenangan itu, MK juga dapat menguji Peraturan Pemerintah Pengganti UU dan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Alboin mengatakan, siapa pun boleh menafsirkan konstitusi sementara MK menjadi penafsir akhir, dan ketika MK sudah menjatuhkan putusan, maka putusan itu merupakan tafsir dari konstitusi yang sifat putusannya final, mengikat, dan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasca-amendemen UUD 1945 tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, semua lembaga negara sederajat dan yang membedakan adalah fungsinya. Prinsip demokrasi konstitusional menyatukan prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi hukum. Masa jabatan presiden dibatasi untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi di masa lalu.
Dalam hal perselsihan hasil pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden, yang menjadi pemohon adalah pasangan calon peserta pemilu dan yang menjadi termohon adalah Komisi Pemilihan Umum. Dalam sengketa hasil pemilu legislatif yang menjadi pemohon adalah partai politik, sementara dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang menjadi pemohon adalah pasangan calon kepala daerah peserta pemilu.
Salah satu landmark decision MK dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah menurut Alboin adalah perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Sabu Raijua. Pada perkara itu berdasar fakta hukum dalam persidangan diketahui salah satu peserta pemilu ternyata memiliki kewarganegaraan ganda. Dengan fakta itu, MK menyatakan keikutsertaan pasangan calon tersebut tidak sah dan memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Putusan MK lainnya yang monumental dalam menjaga demokrasi adalah penggunaan KTP dan Surat Keterangan Rekam e-KTP bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan memilih. Alboin mengungkapkan, perkara perselisihan hasil pemilu tidak semudah yang dibayangkan karena terkait dengan selisih penghitungan suara, para pihak harus mampu membuktikan dimana dan bagaimana terjadi selisih suara itu. (*)
Penulis: Ilham M.W
Editor: Lulu Anjarsari P.