JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam upaya peningkatan kompetensi dalam penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Mahkamah Konstitusi menggelar Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2023 pada Rabu (30/8/2023). Kegiatan yang diikuti sejumlah 51 orang pegawai MK dari seluruh biro/pusat ini dibuka secara resmi oleh Inspektur MK Kurniasih Panti Rahayu dari Ruang Delegasi Gedung I, MK.
Dalam sambutannya, Kurniasih mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern pemerintah, untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Artinya, tingkat maturitas pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan hanya dapat diperoleh melalui proses penilaian SPIP dengan pengukuran maturitas dari sitem tersebut.
Sementara itu, sambung Kurniasih, kebermanfaatan dari penilaian tingkat maturitas SPIP ini yakni mampu mengidentifikasi kelemahan pengendalian pada entitas masing-masing lembaga dan dapat pula menyusun strategi yang tepat untuk memperbaiki kelemahan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pengendalian intern. Dengan demikian, tujuan organisasi/entitas yang ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
“Atas latar belakang tersebutlah hari ini kita mengikuti bimtek ini guna mengupayakan peningkatan kompetensi penilaian maturitas SPIP. Dengan harapan, adanya peningkatan nilai maturitas, transparansi, dan akuntabilitas kinerja sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” sampai Kurniasih yang menghadiri kegiatan dengan didampingi oleh Arshinta Fitridiyani selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat MK.
Evaluasi Penilaian Maturitas SPIP
Gunawan dan Eko Teguh Wahyudi selaku Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia menjadi narasumber dan pendamping yang memberikan sejumlah materi serta evaluasi terhadap hasil evaluasi penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi yang telah dilakukan pegawai MK.
Gunawan menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Mahkamah Konstitusi Tahun 2022, telah dijalankan sesuai dengan langkah-langkah proses penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Nilai yang telah dicapai untuk Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah 3,444 atau telah memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP pada Level 3 (Terdefinisi). Namun demikian, sambung Gunawan, MK harus terus berupaya mendorong perbaikan indikator kinerja dan sasaran strategis dari indeks peningkatan pemahaman terhadap hak konstitusional warga negara agar dalam rumusan penilainnya menjadi lebih spesifik, relevan, dan realistis.
“Pada struktur dan proses, ke depannya MK agar dapat mencapai nilai level 4 perlu melengkapi bukti parameter SPIP secara berkala, terdokumentasi, dilakukan untuk menangani residual risk, hasil evaluasi telah ditindaklanjuti, dan perbaikan telah menghasilkan kinerja yang lebih baik lagi,” saran Gunawan kepada seluruh peserta bimtek.
Tak hanya fokus menyajikan materi dan hasil evaluasi, Gunawan dan Eko pun mempersilakan para peserta bimtek untuk mengajukan pertanyaan dan sanggahan atas bahasannya. Diskusi atas evaluasi SPIP ini memunculkan banyak pandangan dari berbagai peserta bimtek seiring dengan poin-poin yang dijabarkan dua pemateri yang ahli di bidangnya. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.