INILAH.COM, Jakarta - Rekapitulasi suara Pilkada Sumut akan diumumkan Kamis (24/4) ini, sehari lebih cepat dari jadwal. Tapi, ada risiko tak mulus. Pihak PDI-P meminta KPUD menundanya, bahkan juga mendesak Pilkada ulang.
Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution berharap Rabu (23/4) malam seluruh suara yang masuk selesai dihitung sehingga hari ini pukul 09.00 WIB bisa digulirkan rapat pleno penetapan perolehan suara akhir untuk menentukan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2008-2013 terpilih.
Data KPUD Sumut menunjukkan, sampai kemarin malam duet Syampurno (Syamsul Arifin-Gatot Pujonugroho) unggul dalam perolehan suara dengan 1.203.295 suara atau 28,64%. Perolehan suara itu berdasarkan total jumlah suara yang sudah dihitung, yakni 4.200.955 suara.
Posisi kedua ditempati pasangan Tritamtomo-Benny Pasaribu dengan perolehan 919.877 suara (21,90%) dan pasangan H Abdul Wahab Dalimunthe-Raden Muhammad Syafii di urutan ketiga dengan 702.961 suara (16,73%).
Peringkat keempat diisi psangan RE Siahaan-H.Suherdi dengan perolehan 689.316 suara (16,41%) dan psangan Ali Umri-H.Maratua Simanjuntak di posisi juru kunci dengan perolehan 685.516 suara (16,32%).
Urut-urutan itu tidak berubah sejak pemungutan suara Pilgub Sumut dipentaskan 16 April lalu. Dari 12 juta penduduk Sumut, delapan juta di antaranya adalah pemilih tetap yang didata KPUD Sumut.
Atas hasil perhitungan itu, PDI-P kontan beraksi. Parpol berlambang banteng moncong putih itu meminta KPUD Sumut menunda rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Sumut.
"Kami minta ditunda karena proses penyelenggaraan penuh pelanggaran atau setidaknya telah ditemukan banyaknya penyimpangan," ujar Panda Nababan, Ketua DPP PDI-P yang juga Plh Ketua DPD PDI-P Sumut, Rabu (23/4) di Medan.
Didampingi Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum dan HAM Firman Jaya Daeli dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi duet TriBen (Tritamtomo-Benny Pasaribu), Panda juga mempertanyakan kebijakan KPUD Sumut mempercepat jadwal penetapan calon terpilih, dari semula Jumat (25/4) menjadi Kamis (24/4).
Panda juga sudah menyurati KPUD dan Panwaslih Sumut untuk meminta penundaan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Sumut.
Melalui surat bernomor 018/EKS/TRIBEN/IV/08 tertanggal 22 April 2008 disebutkan bahwa Tim Kampanye Pemenangan duet TriBen menemukan banyaknya pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan Pilkada. Pelanggaran itu secara material sangat mempengaruhi hasil suara.
Pelanggaran dan penyimpangan ditemukan di Medan, Langkat, Binjai, Dairi, Padang Lawas Utara, Tanjung Balai, Deli Serdang, Asahan, Sergai, Tapsel, Labuhan Batu, Madina, Padang Sidempuan, Samosir, Taput, Simlungun, Tobasa, Nias, Tapteng, dan Sibolga.
Di antara pelanggaran itu, selain banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih, juga banyak warga yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) tapi justru tidak dibolehkan memilih.
Ada juga pelanggaran berupa penggunaan fasilitas dan anggaran negara, keterlibatan pejabat struktural sebagai tim sukses, dan keputusan pejabat struktural yang menguntungkan pasangan tertentu.
Menanggapi permintaan dan desakan Tim Sukses duet TriBen, Humas KPUD Sumut Handoko mengatakan, segala sesuatunya telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait tudingan bahwa KPUD Sumut mempercepat rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Sumut, Handoko mengatakan hal itu juga sudah sesuai jadwal.
"Sesuai jadwal pada 24 April, sedangkan 25 April itu pengumumannya. Jadi, tidak benar dipercepat. Semua sudah sesuai Keputusan KPU Nomor 07 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Program Pilkada," ujar Handoko.
Di pihak lain, DPRD Sumatera Utara diminta agar merekomendasikan pelaksanaan Pilkada ulang karena lebih dari 40% rakyat Sumut tidak memberi suaranya (Golput) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan 16 April lalu.
Hal itu disampaikan puluhan massa dari DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (RepDem) Sumut dalam aksi yang mereka gelar di halaman gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (23/4).
Koordinator aksi RepDem, Simson F Simanjuntak, dalam orasinya mengatakan, Pilkada Sumut 2008 cacat hukum dan cacat moral karena 40% lebih rakyatnya tidak masuk daftar pemilih tetap.
Selain RepDem, ada delapan kelompok pengunjuk rasa lain yang mendatangi kantor KPUD Sumut, Rabu (23/4), dan meminta memperjelas status hak suara pemilih pada Pilgub Sumut 2008-2013.
"Kami meminta kepada KPUD Sumut melakukan peninjauan ulang pemilihan kepala daerah karena bobroknya data pemilihan tetap," kata pengunjuk rasa itu ketika menyampaikan orasi di halaman kantor KPUD Sumut, Medan.
Kelompok pengunjuk rasa itu, antara lain, Aliansi Mahasiswa Peduli Pilkada Sumut (AMPP SU), Forum Masyarakat Sumut Menggugat (Forasgat), Forum Feduli Pilkada (FPP) Sumut, Gerakan Pemuda Islam (GPI), dan LSM P4-AN. [IWAN ULHAQ PANGGU]
Sumber www.inilah.com
Foto www.inilah.com