JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 118 siswa didampingi 6 guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Bunda Hati Kudus Jakarta berkunjung ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, (21/8/2023) pagi. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Peneliti MK Winda Wijayanti di Aula Gedung 1 MK. Winda memberikan materi tentang “Mahkamah Konstitusi dan Kewenangan Konstitusionalnya”.
Winda memulai pemaparan mengenai latar belakang dibentuknya MK, kewenangan dan kewajiban MK. “MK berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” sebut Winda.
Lanjutnya, MK mempunyai kewajiban menurut Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Impeachment/Pemberhentian Presiden).
Dalam materinya, Winda menuturkan peran MK sering disebut pemecah solusi akhir masalah ketatanegaraan karena putusan MK itu final dan mengikat. Kemudian Winda menjelaskan mengenai sembilan hakim konstitusi dan lembaga negara yang mengajukannya.
“Hakim MK berasal dari tiga lembaga yaitu dari DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden. Tetapi harus melalui test yang sudah siapkan,” sambungnya.
Winda juga menjelaskan tentang warga negara yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang (UU) ke MK. Dalam peraturan MK (PMK), setiap perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU, Badan Hukum publik atau privat dan/atau Lembaga negara yang merasa atau menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, dapat mengajukan pengujian UU ke MK.
Kemudian ia juga menyebut beberapa undang-undang yang paling sering diuji ke MK. Di antaranya, UU Pemilu, KUHAP, UU Pemerintahan Daerah dan UU Pilkada.
Penulis: Fauzan Febriyan.
Editor: Nur R.