JAKARTA, HUMAS MKRI - Diskusi konstitusi dalam The 6th Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS) berlanjut mengulas secara konkret upaya penguatan dan pelaksanaan independensi lembaga peradilan di beberapa negara. Kali ini I Dewa Gede Palguna dari Universitas Udayana menjadi pemandu jalannya diskusi yang dilaksanakan pada Kamis (10/8/2023) sore di Jakarta.
Adapun pemakalah yang tampil di antaranya Simon Butt dari Sydney Law School, Australia dengan pembahasan mengenai “Constitutional Court Decisions on the Judicial Independence of Other Indonesian Courts” bersama penanggap Cekli Setya Pratiwi dari The Institute of Human Rights and Peace Studies Mahidol University Thailand, dan Andriani Wahyuningtyas Novitasari dari MKRI. Berikutnya Mirza Satria Buana dan Ellisa Vikalista dari FH Universitas Lambung Mangkurat menyajikan naskah mengenai “Weak-Form Review and Judicial Independence: A Comparative Perspective” dengan penanggap Idul Rishan dari Universitas Islam Indonesia dan Nalom Kurniawan dari MKRI.
Simon membahas tentang dua keputusan MKRI tentang independensi yudisial seperti infrastruktur dan dampaknya terhadap kesejahteraan serta masa jabatan dari hakim. Simon mengulik Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 dan 26/PUU-XXI/2023. Dalam analisanya atas dua putusan ini dan praktiknya di Indonesia, ditemui bagaimana konsep kemandirian menjadi prasyarat bagi pemenuhan atas pengadilan yang adil bagi warga negara. Tak hanya itu, Simon juga menilai keberadaan hakim yang ada di dalamnya pun tidak boleh mendapatkan tekanan atau ancaman apalagi merasa takut atas putusan yang diucapkan, sehingga ia harus bebas ancaman, paksaan, dan tawaran menggiurkan atas urusan ekenomi (sogokan).
“Namun di sini didapati pengakuan pengadilan yang menyatakan adanya keterbatasan karena kemandirian itu beriringan dengan akuntabilitas yang direalisasikan dari supervisi. Di sini ada sensifitas tersendiri sehingga harus hati-hati dalam merancangnya. Misalnya saja pada perkara ini, Komisi Yudisial sendiri tidak bisa memeriksa performa Mahkamah Agung karena kemandirian yudisial yang dijunjungnya. Sehingga seringkali terlihat MA melindungi banyak hakim dan diawasi dari pemeriksaan secara mendalam,” jelas Simon dalam kegiatan bertema “Constitutional Court and Judicial Independence: A Comparative Perspective” yang diikuti oleh para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum dari berbagai negara baik secara daring maupun luring dari ruang pertemuan simposium di Jakarta.
Terhadap paparan ini, Cekli pun menanggapi bahwa kepatuhan lembaga negara atas Putusan MK diakuinya masih jauh dari optimal terlaksana. Sebagaimana perkara yang diangkat oleh Simon atas persoalan MA dan KY dalam hal independensi lembaga. Untuk itu, Cekli kembali bertanya pada Simon, regulasi seperti apa yang seharusnya diterapkan agar MK selaku penjaga pelaksanaan nilai-nilai konstitusi dapat dipatuhi dan diterapkan secara baik oleh berbagai pihak terkait.
Implementasi Independensi Peradilan
Sementara itu, Mirza dalam artikelnya mengkaji tentang kekuatan judicial review dari strong form review menjadi weak form review. Eksplorasi wawasan komparatif dari penggunaan metode ini oleh Mirza diilustrasikan pada contoh kasus di Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran. Selain itu, ia juga menguraikan beberapa anomali dari kedua bahasan tersebut. Dari tinjauan perbandingan ini, Mirza merekomendasikan beberapa hal, di antaranya bentuk weak form review tidak cocok diterapkan pada hukum tata negara di Indonesia. Sebab negara tidak memiliki prasyarat dan pengawasan yang kuat melalui parlemen. Sehingga MKRI diharapkan dapat kembali pada kewenangan aslinya sebagai strong-form review guna memperkuat konstitusionalisme hukum.
Sebagai informasi, simposium ini akan dilaksanakan selama dua hari (Kamis – Jumat, 10 – 11/8/2023) yang berdekatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi Ke-20 pada 13 Agustus 2023 mendatang. Pada ICCIS Ke-6 ini, MKRI mengajak para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum membahas berbagai perspektif akan pentingnya independensi dari lembaga peradilan, khusunya peradilan konstitusi. Adapun subtema yang menjadi bahasan para pemakalah di antaranya Independence of the Constitutional Court in the Democracy Era; Independence of Constitutional Judges in the Decision-Making Process; Threats to Judicial Independence Posed by Populist Movements; The Constitutional Court’s Budget and Financial Independence; dan The Constitutional Court Performance and Independence of Judicial Staff. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.