JAKARTA, HUMAS MKRI – International Chief Justice Forum (ICJF) memasuki sesi pertama pada Kamis (10/8/2023), usai resmi dibuka bersamaan dengan Sidang Pleno Khusus HUT ke-20 MKRI. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih hadir sebagai moderator sesi pertama dengan sejumlah narasumber, yakni Ketua MK Aljazair Omar Belhaj, Ketua MK Azerbaijan Farhad Abdullayev, Ketua MK Kazakhstan Elvira Azimova, Ketua MK Afrika Selatan Raymond M.M. Zondo, Wakil Ketua MK Turkiye Hasan Tahsin, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.
Sesi pertama ICJF ini mengangkat tema “The Evolving Role of Constitutional Jurisdictions in Upholding Democracy throughout History” (Perkembangan Peran Kewenangan Konstitusional dalam Menegakkan Demokrasi Sepanjang Sejarah). Ketua MK Aljazair Omar Belhaj memaparkan mengenai perkembangan politik di Aljazair. Menurutnya, pembentukan Dewan Konstitusi Aljazair terjadi pada 23 November 1989 merupakan bagian dari fase politik baru di Aljazair.
“Fase politik baru tersebut berdasarkan pluralisme partai dan prinsip-prinsip organisasi demokratis. Ada dua misi utama, yakni memastikan supremasi konstitusi dan penghormatan terhadap konstitusi melalui pengawasan konstitusionalitas undang-undang,” papar Omar dalam forum yang diikuti oleh sembilan negara dan satu asosiasi, yakni CCJA.
Dalam kesempatan tersebut, Omar juga berbagi pengalaman mengenai peralihan dari Dewan Konstitusi ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut peralihan tersebut adalah hasil dari serangkaian keadaan dan dinamika politik yang terjadi di Aljazair. Keputusan untuk membentuk Mahkamah Konstitusi dikarenakan adanya reformasi konstitusi, politik, dan kelembagaan yang mendalam dan komprehensif yang diprakarsai oleh Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune setelah pemilihannya pada Desember 2019.
“Gebrakan pertamanya adalah amendemen konstitusi yang direkomendasikan oleh rakyat Aljazair dalam referendum pada 1 November 2020. Hal ini membuka jalan bagi era baru berdasarkan aturan hukum, institusi dan legitimasi yang kokoh, pemisahan dan keseimbangan yang sejati antara kekuasaan, penghormatan terhadap hak dan kebebasan fundamental, dan perwujudan prinsip-prinsip pemerintahan demokratis,” ungkap Omar.
Fase Reformasi Konstitusi
Hal serupa juga dialami oleh Kazakhstan yang memasuki fase reformasi konstitusi yang signifikan. Dalam tahap ini, diletakkan dasar hukum untuk modernisasi negara Kazakhstan ke depannya. “Dalam sejarah negara Kazakhstan, Mahkamah Konstitusi telah memutus banyak putusan untuk menjaga konstitusi. Hal ini dibuktikan dengan interpretasi MK yang dipraktikkan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial di Kazakhstan,” ujar Ketua MK Kazakhstan Elvira Azimova.
Elvira menyampaikan peran penting MK Kazakhstan dalam menjaga dan melindungi hak konstitusional warga negaranya. Ia menuturkan kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 memainkan peran kunci agar hak-hak konstitusional dilindungi. “Dalam konteks ini, MK dapat dilihat sebagai elemen integral dari demokrasi yang memajukan hak asasi manusia dan supremasi hukum,” urainya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyebut MKRI memiliki peran penting dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara yang dilanggar oleh berlakunya norma hukum. Manahan menyampaikan hal ini dilakukan MKRI melalui kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang. Lebih jauh lagi, dengan kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang tersebut, MKRI dapat mengontrol pembuat undang-undang agar berhati-hati dalam pembentukan undang-undang tidak melanggar dan/atau mengabaikan kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
“Selain itu, melalui kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi berperan menjamin dan memastikan bahwa hak untuk memilih dan/atau hak untuk dipilih sebagai hak konstitusional warga negara dilindungi dari segala bentuk manipulasi dan penyelewengan yang merugikan warga negara. Demikian pula Mahkamah Konstitusi berperan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu menjaga demokrasi agar dapat terwujud sesuai dengan dan berdasarkan UUD 1945,” tandas Manahan.
MK pertama kali menggelar ICJF sebagai rangkaian acara HUT ke-20 MKRI yang jatuh pada 13 Agustus mendatang. Forum ini merupakan inisiasi dari MKRI sebagai motor penggerak dalam penegakan konstitusi di Asia-Afrika. Apalagi MKRI telah menjalin hubungan baik dengan dengan sejumlah MK/MA di Asia melalui AACC dan Afrika melalui kerja sama dengan CCJA. ICJF ini diikuti oleh sembilan negara, yakni Angola, Azerbaijan, Kazakhstan, Mongolia, Namibia, Afrika Selatan, Thailand, Turkiye, dan satu asosiasi peradilan konstitusi se-Afrika, CCJA. (*)
Penulis: Lulu Anjarsari P.
Editor: Tiara Agustina