JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-20, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggelar sidang pleno khusus pada Kamis (10/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, di antaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin, Menkopolhukam Moh. Mahfud MD, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, Kapolri Listyo Sigit, para dubes negara sahabat, para peserta International Chief Justice Forum (ICJF), dan lainnya.
Dalam sidang tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan pada 13 Agustus 2023 genap berusia 20 tahun seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menunjukkan MKRI telah berkiprah selama dua dekade menjalankan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UUD 1945. “Sekaligus melakukan refleksi dua dekade eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” terangnya.
Anwar menyebut catatan sejarah tentang dokumen konstitusi di dunia, memiliki diskursus, dan perdebatan di kalangan para ilmuwan hukum dan sejarah. Akan tetapi, lanjutnya, terlepas dari perdebatan tersebut, konstitusi, dipahami sebagai konsensus atau kesepakatan diantara anggota, atau kelompok masyarakat, untuk tujuan yang mulia. Dalam konstitusi, tersirat cerminan peradaban pada suatu negara atau bangsa, yang tertuang dalam bentuk dokumen tertulis, atau menjadi praktik kebiasaan, yang dapat pula tidak tertulis.
“Konstitusi, sebagai hukum dasar, tentu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa. Kepatuhan terhadap konstitusi, merupakan bentuk komitmen, dan penghormatan terhadap hukum dasar, yang telah disepakati. Pengabaian terhadap konstitusi, akan merusak sendi bernegara, bahkan, tatanan kehidupan bernegara, dapat rusak, dan menciptakan perpecahan, yang bisa berujung pada runtuhnya peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu, perkembangan tentang bagaimana pentingnya konstitusi dipatuhi, dan ditegakan, menjadi fase berikutnya yang menarik untuk dipelajari,” jelas Anwar.
Selanjutnya, Anwar memainkan peran penting menjadi salah satu inisiator terbentuknya beberapa organisasi regional dan internasional. Kemudian, MKRI juga menjadi wadah kerja sama di antara lembaga Mahkamah Konstitusi serta menjadi tuan rumah, dalam berbagai acara internasional bagi lembaga MK di dunia. Beberapa aktivitas dimaksud di antaranya terbentuknya Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution (AACC), Conference of Constitutional Jurisdictions of the Islamic World (CCJ-I), penyelenggaraan kegiatan World Conference on Constitutional Justice pada akhir tahun lalu, International Call for Paper, dan berbagai kegiatan lainnya.
Anwar juga mengungkapkan telah menjadi motor bagi hubungan MK Asia dan Afrika (AACC dan CCJA) dalam mendiseminasikan pentingnya peran penegakan konstitusi, hukum dan demokrasi di tengah tantangan global yang semakin kompleks. Bahkan, lanjutnya, dalam membangun kerja sama dengan berbagai MK di dunia, MKRI tidak segan untuk memberikan bantuan yang bersifat teknis kepada MK negara sahabat, perihal penatakelolaan administrasi peradilan.
“Kerja sama MK Indonesia dengan berbagai lembaga Internasional, dan MK di berbagai negara, merupakan cermin, bahwa konstitusi dan Mahkamah Konstitusi Indonesia, turut serta secara aktif, dalam membangun peradaban konstitusi di tingkat global,” papar Anwar yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dukung MKRI
Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo menyatakan Pemerintah siap mendukung MKRI berinovasi dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern untuk mendukung para pencari keadilan sesuai mandat konstitusi.
"Dalam batas kewenangannya, Pemerintah juga siap mendukung MK dalam tugas beratnya dalam mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024. Mengawal nilai-nilai demokrasi dalam menyelesaikan sengketa pemilu secepat-cepat dan seadil-adilnya," tukas Presiden Jokowi.
Sedangkan Ketua MA M. Syarifuddin menyampaikan ucapan selamat HUT ke-20 MKRI. Ia berharap MKRI semakin kuat dan kokoh berdiri dalam mengawal dan menjaga tegaknya konstitusi di Indonesia. MK dibangun atas tiga unsur, yakni DPR, MA, dan Pemerintah dalam komposisi sembilan hakim konstitusi.
“Seperti juga Mahkamah Agung yang menjadi kakak kandung yang telah lama berdiri, MK juga menghadapi banyak tantangan dalam menjalankan kewenangannya sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Dinamika perubahan sosial dan berkembangnya teknologi telah banyak mempengaruhi hukum yang berkembang, namun MK terbukti mampu tegak berdiri dalam menjaga negara demokrasi yang konstitusional,” tandas Syarifuddin.
Usai sidang pleno khuus, para tamu undangan diajak untuk menyaksikan pertunjukkan Reog Ponorogo. Untuk diketahui, dalam sidang pleno khusus tersebut juga sekaligus menjadi pembuka rangkaian kegiatan internasional yang meliputi International Chief Justice Forum (ICJF), Short Course Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC), dan The 6th Indonesian Constitutional Court International Symposium (The 6th ICCIS) yang digelar pada 10 – 11 Agustus 2023 di Hotel Pullman Central Park, Jakarta.
Dalam peringatan HUT ke-20 ini, MK juga meluncurkan buku “Dua Puluh Tahun Mahkamah Konstitusi: Memaknai Peradaban Konstitusi”. Buku tersebut secara garis besar menggambarkan kiprah MK dalam menjalankan tugas dan kewenangan konstitusional selama dua dekade. Tak hanya itu, buku tersebut juga mengulas mengenai penanganan perkara konstitusi berjumlah sebanyak 3.543 perkara dari empat kewenangan, yakni 1.702 perkara pengujian undang-undang; 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara; 676 perkara perselisihan hasil pemilihan umum; serta 1.136 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Masih dalam rangkaian acara HUT ke-20, MK akan menjadi tuan rumah forum internasional ICJF bertemakan “Strengthening Democracy through Constitutional Jurisdictios: Past, Present and Future” yang dihadiri oleh pimpinan lembaga MK dari 9 negara dan satu organisasi Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA). Sembilan negara tersebut terdiri dari Algeria, Angola, Azerbaijan, Kazakhstan, Mongolia, Namibia, Afrika Selatan, Thailand, dan Turki. Sedangkan Short Cource AACC merupakan forum tahunan Asosiasi MK se-Asia akan saling bertukar pendapat dan wawasan yang mengusung tema “Democracy, Digital Transformation, and Judicial Independence”. Short Course tersebut terdiri dari tiga sesi diskusi yang diikuti sebanyak 35 peserta dari berbagai negara. Berkenaan dengan penyelenggaraan The 6th ICCIS, dengan tema “Constitutional Court and Judicial Independence: A Comparative Perspective”, Wakil Ketua MK Saldi Isra dijadwalkan menyampaikan ceramah kunci. Dalam kegiatan The 6th ICCIS, diagendakan 15 pembicara dari berbagai negara akan memaparkan pikiran dan pandangan sesuai tema yang dibahas.
Sebagai puncak acara peringatan ulang tahun, pada 13 Agustus 2023, seluruh Hakim Konstitusi dan pegawai MK akan mengikuti upacara bendera peringatan HUT ke-20 MK yang akan dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Pada upacara tersebut, MK akan memberikan penghargaan bagi para pegawai yang dinilai berprestasi dalam memberikan dukungan dan layanan bagi pelaksanaan tugas dan kewenangan konstitusional MK. Selain itu, MK juga akan menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. (*)
Penulis: Lulu Anjarsari P.
Editor: L.A.P