JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menandatangani nota kesepahaman dengan Mahkamah Konstitusi Mongolia. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Ketua MKRI Anwar Usman dengan Ketua MK Mongolia Chinbat Namjil pada Selasa (9/8/2023) di Jakarta. Kedatangan delegasi MK Mongolia guna memenuhi undangan MKRI dalam acara International Chief Justice Forum atau ICJF yang akan berlangsung pada Rabu (10/8/2023) esok.
Dalam kesempatan itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa saat ini merupakan waktu yang baik bagi MKRI untuk membangun hubungan yang lebih dekat dan intensif dengan MK Mongolia. Anwar menyebut nota kesepahaman tersebut bukanlah hasil kesimpulan dari hubungan kedua lembaga, melainkan awal dari babak baru kerja sama yang akan dibina.
“Kita bisa memulainya dengan kegiatan yang sifatnya intelektual maupun praktikal, seperti tukar menukar gagasan, praktik dan pengalaman dalam memutus perkara konstitusional yang berkaitan dengan hak dasar warga negara, serta hal-hal penting lain yang kiranya dapat didiskusikan di kemudian hari,” ungkap Anwar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Mongolia Chinbat Namjil menyampaikan selamat atas HUT ke-20 kepada MKRI sebagai Presiden MK Mongolia dan Presiden Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC). Penandatanganan nota kesepahaman antara MKRI dan MK Mongolia dilakukan tanpa rencana justru terjadi tepat pada peringatan HUT ke-20 MKRI.
“Ini menjadi hal baik dan menjadi lompatan baik bagi hubungan kedua MK. Dari sisi kami, saya akan menjamin bahwa setelah penandatanganan ini, seluruh pegawai kami akan mengimplementasikan nota kesepahaman dari sisi praktikal. Kami juga sepakat mengenai poin-poin penting nota kesepahaman,” papar Chinbat.
Dalam sambutannya, Chinbat mengapresiasi peran penting MKRI dalam mendorong penegakan konstitusi di Asia. “Kami juga ingin menyampaikan selamat kepada MKRI untuk kesuksesan MKRI dalam menjalankan tugas-tugasnya. Nota kesepahaman ini bukan hanya menandakan hubungan baik kedua mahkamah, namun juga bagi kedua negara. Kami yakin bahwa ICJF akan berjalan dan berlangsung secara sukses,” terang Chinbat.
Nota Kesepahaman dengan MK Angola
Usai bertemu dengan MK Mongolia, Ketua MK Anwar Usman bertemu dengan Ketua MK Angola Laurinda Prazeres Monteiro Cardoso. Keduanya juga bersepakat menandatangani nota kesepahaman. Dalam sambutannya, Anwar mengingat bahwa dirinya pernah berdiskusi tentang penguatan kerja sama dua institusi yang memiliki kesamaan visi dan misi dalam menjadi motor penggerak dalam penegakan konstitusi di Asia-Afrika.
“Tentu bukan tanpa alasan Mahkamah Konstitusi terus menjajaki kerja sama dengan MK Angola, melainkan karena kepercayaan kami terhadap Bapak Ibu yang memiliki komitmen serupa. Selanjutnya, hari ini, dengan semangat solidaritas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bersama dengan Mahkamah Konstitusi Angola akan menandatangani nota kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding,” ucap Anwar.
Merespons sambutan Anwar, Laurinda menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman dengan MKRI. Menurutnya, kerja sama antara MKRI dengan MK Angola sudah berjalan dengan baik meski sebelumnya tanpa nota kesepahaman.
“Tanpa nota kesepahaman, hubungan kita sangat baik dan semoga dengan adanya nota kesepakatan akan menjadi lebih baik lagi. Regulasi di negara kami menyatakan bahwa kami harus melapor kepada kementerian luar negeri dan inisiasi nota kesepahaman ini disambut baik oleh kementerian luar negeri kami,” tutur Laurinda.
Laurinda juga menyampaikan kabar baik tentang dibukanya Kedutaan Besar ANgota untuk Indonesia di Jakarta pada Agustus 2023 ini. Oleh karena itu, lanjutnya, penandatanganan nota kesepahaman antara MKRI dengan MK Angola disambut baik secara sosial dan politik. Tak lupa, Laurinda meminta dukungan kepada MKRI atas pengajuan diri MK Angola untuk menjadi tuan rumah joint conference antara the Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) dengan AACC pada 2025 mendatang di Angola.
Untuk diketahui, kerja sama antara MKRI dengan MK Mongolia dan MK Angola bertujuan meningkatkan dan menguatkan metode kerja sama dan pertukaran informasi antara kedua pihak yang saling menguntungkan dalam melindungi hak asasi manusia, meningkatkan demokrasi, dan menjunjung tinggi pelaksanaan supremasi hukum di kedua negara. Lingkup bidang kerja sama yang dilakukan, yakni pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam bidang keadilan konstitusi; pertukaran dokumen hukum dan makalah penelitian yang diterbitkan secara resmi sesuai ruang lingkup dan kompetensi kedua belah pihak; pengembangan kapasitas lembaga melalui pertukaran kunjungan, program pertukaran pegawai, kegiatan magang, kursus profesi, pelatihan, dan penelitian bersama; dukungan timbal balik dalam penyelenggaraan konferensi, kongres, seminar, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan isu-isu peradilan dan hukum yang menjadi kepentingan bersama; serta bidang kerja sama lain berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak.(*)
Penulis: Lulu Anjarsari P.
Editor: Tiara Agustina