MAKASSAR (Suara Karya): Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan DPR 3 April 2008 ternyata baru bisa diimplementasikan paling cepat dua tahun mendatang karena banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum UU itu diterapkan.
"Kita butuh waktu dua tahun untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Di Inggris saja, UU seperti ini baru bisa diterapkan lima tahun setelah diundangkan," kata Ismail Tjawidu, Kepala Pusat Informasi Hukum, Politik dan Hankam Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin.
Saat berbicara pada dialog interaktif dalam rangka sosialisasi UU KIP, Ismail mengatakan, ada tiga masalah pokok sehingga UU KIP ini tidak bisa diberlakukan segera setelah diundangkan.
Masalah itu adalah Depkominfo harus menyiapkan dua buah Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP yang mengatur tentang jangka waktu pengecualian informasi seperti yang diatur pada pasal 17 serta PP mengenai tata cara pembayaran ganti rugi.
Masalah kedua yakni harus membentuk dulu Komisi Informasi sesuai amanat pasal 23 yang beranggotakan tujuh orang dan bertugas menjalankan UU tersebut, membuat petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Sedangkan masalah krusial lainnya adalah mempersiapkan badan-badan publik untuk membentuk infrastruktur pelayanan informasi publik di masing-masing institusi.
Ismail mengaku bahwa masih banyak masalah lain yang akan menghadang penerapan UU KIP tersebut antara lain ketersediaan informasi di sebagian besar badan publik belum ditata dengan baik karena badan-badan publik itu belum terbiasa mensistimatisasi informasi publik yang dimilikinya.
"Karena itu, sosialisasi UU KIP ini perlu dilakukan secara intensif melalui berbagai media penyebaran informasi disamping melatih tenaga-tenaga yang akan bertugas dalam pelayanan informasi publik ini," katanya. (M Kardeni)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id