JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan pengujian Pasal 56 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin (7/8/2023) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang Perkara Nomor 72/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Hasanuddin Rahman Daeng ini beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.
Hasanuddin Rahman Daeng dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebutkan beberapa poin tambahan dalam permohonannya. “Beberapa penambahan Pemohon, mulai dari kewenangan MK sebagaimana masukan dan nasihat, Pemohon memasukkan UU Kekuasaan Kehakiman yaitu Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, UU Kekuasaan Kehakiman,” kata Daeng.
Daeng juga menambahkan Pasal 9 ayat (1) UU 12/2011 yang dirubah oleh UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan, “Dalam hal suatu UU diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
Anggota BWI Mintakan Penyetaraan Lembaga Negara Independen Nonkementerian
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 72/PUU-XXI/2023 diajukan oleh anggota Badan Wakaf Indonesia Pusat (BWI Pusat) Hasanuddin Rahman Daeng Naja yang mengujikan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) terhadap UUD 1945.
Pasal 56 UU Wakaf menyatakan, “Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK, Selasa (25/7/2023) Daeng yang hadir secara langsung menyebutkan uji materi dilakukan sebagai perjuangan untuk penyetaraan kedudukan BWI dengan lembaga negara independen nonkementerian. Utamanya, dalam struktur negara berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945. Menurutnya, Pasal 56 UU Wakaf bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang memberikan batas waktu urusan pemerintahan selama lima tahun untuk satu jabatan.
“Terdapat ketidakadilan dan ketidaksetaraan serta diskriminasi atas masa jabatan 3 tahun bagi anggota BWI. Sementara bagi lembaga negara independen nonkementerian lainnya yang memiliki masa jabatan 5 tahun, seperti Badan Amil Zakat Nasional, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan 12 lembaga negara independen nonkementerian lainnya termasuk KPK yang baru saja, masa jabatannya berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022,” sebut Daeng.
Oleh karena itu, Daeng dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 56 UU Wakaf bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.