JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka pelestarian arsip, sejumlah perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakukan kunjungan dan risk assessment ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (3/8/2023). Hal ini dilakukan terkait dengan keberadaan arsip berupa Putusan Pertama MK yang disimpan di Pojok ANRI sejak 2021 lalu di Ruang Pusat Sejarah Konstitusi yang ada di Lantai 6 Gedung 1 MK, Jakarta.
Kunjungan kerja lembaga ini diterima langsung oleh Koordinator Arsiparis MK Kasiman, Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi MK Kin Isura Ginting, dan sejumlah arsiparis MK di Ruang Delegasi, Lantai 4, Gedung 1 MK. Usai melakukan peninjauan arsip tersebut, Arsiparis ANRI Fitra Yeni menyampaikan beberapa catatan sederhana yang perlu menjadi catatan bagi MK dalam upaya pelestariannya dalam jangka panjang.
“Cahaya atau penerangan dari penempatan arsip tersebut diharapkan diturunkan dari 200 ke 50 loks saja, serta perlu diperhatikan juga keberadaan silica gel yang telah berubah warna karena kelembaban ruang simpan yang tidak stabil. Selain itu, harus juga diperharikan suhu standarnya dengan melakukan pencatatan secara rutin dan mungkin manual untuk mengetahui fluktuasi suhu dan kelembabannya,” sebut Fitra yang hadir bersama perwakilan Arsiparis ANRI lainnya, di antaranya Achmad Dedi Faozi, Kismadi, Ayu Syafnita, Ali Purnomo, Taufik Nur Huda, dan Tasum.
Setelah mendapati beberapa catatan secara lisan ini, Kasiman menyebutkan agar pihak ANRI dapat memberikan evaluasi dan hasil peninjauan secara tertulis agar dapat kemudian menjadi tindaklanjut konkret bagi bidang kearsipan MK dalam kerja mendatang. Tak hanya itu, pada akhir kunjungan kerja ini Kasiman pun berharap kerja sama MK dan ANRI semakin erat agar arsip-arsip berlimpah yang ada di MK tak hanya menjadi tumpukan berkas, tetapi menjadi arsip yang dapat memberikan nilai guna bagi kesejarahan hukum dan konstitusi bangsa Indonesia.
Sebagaimana diketahui, sejak 2006 MK telah menyerahkan arsip ke ANRI sehingga pengelolaan arsip-arsip yang ada pada MK dapat bisa diselamatkan ANRI yang dapat kemudian diwariskan pada generasi sepanjang zaman. Hal yang dilakukan MK ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi ANRI dan lembaga negara lainnya untuk semakin menggiatkan diri mengklasifikasikan arsip sesuai kategori keotentikannya. Meski perkembangan teknologi digital kian berkembang pesat, tetapi dunia kearsipan membutuhkan arsip fisik yang otentik. Selain itu, hal ini dilakukan guna menyelaraskan kinerja lembaga dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.