JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/8/2023). Kunjungan para mahasiswa tersebut bertujuan untuk mengenali seluk-beluk MK dengan lebih dekat. Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Abdul Ghofar menerima langsung kunjungan para mahasiswa tersebut di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Dalam kesempatan yang sama, Ghofar juga memaparkan materi seputar sejarah pembentukan MK dan kewenangan yang dimiliki MK.
Dalam pembukaannya, Abdul Ghofar yang biasa dipanggir Ghofar menjelaskan kewenangan dan kewajiban MK sebagai salah satu lembaga peradilan negara di Indonesia. Kewenangan MK tersebut yaitu memutus perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum, baik pemilihan umum presiden maupun pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, sebagai pengawal demokrasi Indonesia, MK juga memiliki satu kewajiban yang harus dilaksanakan. Satu kewajiban MK adalah memutus dugaan DPR terkait pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Ghofar juga mengatakan, setelah melalui beberapa kali diamandemen sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Semua lembaga negara sejajar dalam kedudukannya. Yang membedakan hanya karena tugas dan fungsinya. Begitu juga pemilihan hakim konstitusi, di mana sembilan hakim konstitusi yang ada dipilih dari tiga lembaga negara, yakni DPR dari lembaga Legislatif, Mahkamah Agung (MA) dari lembaga yudikatif, dan dari lembaga eksekutif yakni presiden. Hal ini dimaksudkan agar selalu ada check and balances antarlembaga negara.
“Selain itu, tugas Mahkamah Konstitusi berbeda dengan Mahkamah Agung, di mana dalam setiap putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Ketika palu diketokkan dalam memutus suatu perkara, maka putusan tersebut langsung berlaku. Dan apabila ada yang tidak melakukan putusan tersebut, maka ia akan mendapat sanksi atas pelanggaran yang tersebut,” ujar Ghofar.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.