JAKARTA, HUMAS MKRI - Sebanyak 17 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi mengucapkan sumpah di hadapan Ketua MK Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan. Prosesi pengucapan sumpah tersebut berlangsung pada Selasa (1/8/2023) di Aula Gedung 1 MK.
Dalam petikan keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 337 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Administrasi Hakim dan Sumber Daya Manusia Dede Agustina Naibaho ini, Sekjen MK menetapkan 7 PPPK sebagai Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, 5 PPPK sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama, serta 5 PPPK sebagai Arsiparis Terampil.
Dalam sambutannya, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan agar para PPPK yang terpilih memberikan kinerja yang baik dan dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku serta memaksimalkan perannya secara aktif. Sehingga cita-cita mewujudkan good governance dapat diwujudkan.
“Laksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan keahlian dan senantiasa untuk memberikan makna dan ketulusan serta kejujuran dalam setiap karya dari keahlian yang dilakukan,” ucap Anwar.
Menurut Anwar, tantangan ke depan semakin berat sehingga perlu meningkatkan personalisme dalam bekerja dan tetap bekerja secara independen, professional dan obyektif. Selain itu, Anwar juga mengatakan bahwa pegawai yang yang disumpah ini dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai mandat yang diberikan. “Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa bersama kita semua,”ujar Anwar.