BOGOR, HUMAS MKRI - Sejumlah 150 orang pengurus dan anggota Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor pada Senin (31/7/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di Grha Konstitusi 3 ini dibuka secara resmi oleh Ketua MK Anwar Usman dengan turut didampingi oleh Kabid Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti dan TGB. Muhammad Zainul Majdi selaku Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo.
Dalam sambutan kegiatan, Anwar bercerita tentang pelaksanaan demokrasi di negara yang dikunjunginya dalam lawatan kenegaraan beberapa waktu lalu. Dari kunjungan tersebut, ia pun berharap pada perkembangan demokrasi di Indonesia juga dapat bertumbuh dengan baik atas hadirnya pemimpin-pemimpin bangsa yang punya kesadaran dan jiwa kepemimpinan yang baik. Di salah satu negara yang dikunjungi, Anwar mendapati ada negara yang pimpinan negaranya suami dan istri, namun hal tersebut tidak mengurangi profesionalitas dari kinerja setiappemimpin. Demikian juga dengan Indonesia, kelak dari hasil pemilihan umum mendatang dapat juga diraih pemimpin negara yang profesional dan mumpuni di bidangnya.
“Pada Partai Perindo yang diisi oleh banyak orang-orang terbaik, nantinya saat pelaksaan [esta demokrasi dapat menuangkan ide-idenya untuk kemajuan bangsa. Dan melalui bimtek ini, adalah sebuah ikhtiar MK untuk mendekati pencari keadilan jika kelak menghadapi perselisihan dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh sehingga dapat memperjuangkan haknya,” sebut Anwar.
MK Dekat dengan Masyarakat
TGB. Muhammad Zainul Majdi selaku Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo dalam sambutan kegiatan ini pun berharap MK kian dekat dengan masyarakat tanpa harus mengurangi maruahnya. Sejatinya, kedekatan dengan masyarakat tersebut pun akan memperbesar dukungan terhadap instansi dengan menyaksikan kesakraklan MK yang rajin menyapa masyarakat.
Disadari oleh Zainul bahwa institusionalisasi demokrasi mengharuskan para pihak paham tugas dan kewenangan masing-masing—termasuk pula Partai Perindo. Sebagai kontestan yang diberikan hak oleh undang-undang untuk ikut pemilu, parpol dapat mensosialisasikan pikiran dan visi misi secara maksimal. Namun perlu digarisbawahi tetap terdapat batasan-batasan dan aturan yang harus dipedomani sebagai sebagai peserta pemilu pada 2024 mendatang.
“Bagian yang disadari adalah mengenai perselisihan hasil pemilu, tidak dapat dipungkiri hampir mustahil tidak akan ada peerselisihan, mulai persoalan data dan lainnya. Kita mengggugat kalau ada perselisihan dengan memastikan alasan yang kuat dan objektif. Kalau mau beracara di MK, maka kami pun akan ikuti apa yang ditetapkan undang-undnag dan aturan yang dibuat MK. Sebab Pratia Perindo hadir di ruang publik untuk mejaga yang baik tetap baik dan bersama-sama memperbaiki hal yang buruk untuk menjadi baik,” jelas Zainul.
Prioritas Program Nasional
Sementara itu, Nanang Subekti selaku Kabid Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK dalam laporan kegiata menyampaikan bahwa keberhasilan MK dalam menyelenggarakan PHPU 2024 dibutuhkan kerja sama dan sinergisitas masyarakat termasuk para pihak yang akan bersidang di MK. Dengan dipahaminya hukum acara oleh para pihak, maka bila ada perkara perselisihan MK dapat menyelesaikannya dengan lancar, bermartabat, adil, dan konstitusional.
“Kegiatan bimtek PHPU ini merupakan prioritas program nasional dan Partai Perindo merupakan peserta kegiatan ke-16. Setelah ini akan ada bimbingan teknis pula untuk penyelenggara pemilu di antaranya KPU, Bawaslu, dan empat angkatan untuk organisasi advokat,” sampai Nanang.
Hukum Acara PHPU 2024
Dengan didampingi moderator Ardiansyah Salim selaku Kepala Subbidang Program dan Evaluasi Pusdik MK, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul menyajikan beberapa ketentuan terkait hukum acara PHPU yang harus dipahami para pihak. Pada kesempatan pertama, Hakim Konstitusi Manahan mengajak para pengurus dan anggota Partai Perindo untuk memahami makna permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU atau Termohon.
“Untuk itu, para anggota partai untuk mampu berstrategi sehingga tidak mengalami kerugian oleh waktu penyerahan permohonan dan tak lupa pula untuk menyertakan bukti-bukti yang relevan dari persoalan yang dipaparkan pada permohonan. Sebab, pada pemeriksaan awal hal-hal demikian menjadi pintu masuk awal sehingga kedudukan hukum yang sering kali menjadi batu sandungan pada awal pun dapat diperhatikan aspek-aspeknya dalam menguraikan perkara pada permohonan,” sampai Manahan.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo melanjutkan paparan mengenai keberadaan anggota parpol dalan sebagai calon anggota legislatif. Selaku pihak pada perselisihan sebagai Pemohon, baik perseorangan atau atas nama partai maka harus memperhatikan dengan saksama kedudukan hukum dalam pengajukan permohonan PHPU ini. Sebab, sambung Suhartoyo, jika perseorangan mengajukan permohonan tanpa ada persetujuan dari ketua umum atau sekjen partai maka dapat saja syarat formal dari pengajuan permohonan tidak terpenuhi.
“Sebab yang punya legal standing adalah partai dalam rangka memperjuangkan anggota partainya. Jika memang di internal partai ada persoalan dan anggota belum merasa dapat keadilan, maka bolehlah diselesaikan melalui MK. satu hal lagi yang perlu diingat juga jika memang harus mengajukan perseorangan, MK ini dihadirkan karena ingin memberikan kemudahan bagi pencari keadilan yang dirugikan hak konstitusional. Lagi-lagi, karena hak konstitusional itu berkaitan dengan kepentingan umum,” jelas Suhartoyo.
Untuk diketahui, kegiatan bimtek bagi Partai Perindo ini akan digelar selama Senin – Kamis (31/7/2023 – 3/8/2023) di Pudsik MK dengan menghadirkan beberapa pembicara yang ahli di bidangnya. Adapun cakupan materi yang diberikan berkisar tentang Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan; Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik; dan Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024. Usai mendapatkan pembekalan materi, para peserta bimtek juga diberikan kesempatan untuk melakukan Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024 serta mendapatkan penilaian melalui Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024 oleh para pembimmbing bimtek. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.