JAKARTA, HUMAS MKRI - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Tangerang mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (31/7/2023). Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Mery Christian Putri, di Aula Gedung I MK.
Dalam paparannya, Mery mengatakan konstitusi dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sama halnya dengan memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Hal itu dikarenakan hak konstitusional warga negara merupakan derivasi dari hak asasi itu sendiri yang mengkristal dari UUD 1945.
Dalam menjalankan kewenangan tersebut, sambung Mery, MK tentu dibatasi dengan adanya prinsip-prinsip utama atau prinsip hukum untuk menjalankan kewenangannya. Dalam konteks pemeriksaan pengujian undang-undang, setiap norma yang diuji ke MK harus dianggap konstitusional. Kemudian, putusan MK bersifat mengikat bagi seluruh masyarakat. Putusan itu tidak hanya mengikat satu orang saja tetapi seluruh elemen di Indonesia.
Selain itu, Mery juga menerangkan bahwa setiap orang dapat mengajukan kembali pengujian undang-undang terhadap norma yang pernah diajukan. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan sepanjang memiliki argumentasi yang berbeda atau memiliki batu uji yang berbeda. “Kalau batu ujinya sama, boleh, asal memiliki argumentasi yang berbeda. Hubungan causal verband-nya juga harus dinarasikan sedemikian rupa dengan argumentasi-argumentasi yang berbeda,” kata Mery.
Sementara dalam konteks pengujian undang-undang, Mery menyebut terdapat syarat yang harus dipenuhi atau anggapan kerugian konstitusional. “Anggapan dari kerugian konstitusional yang harus termuat di dalam permohonan pengujian undang-undang untuk mendukung legal standing pemohon yang harus dipenuhi yakni pertama adanya hak konstitusional dari pemohon yang memang diatur dalam UUD 1945. Kemudian hak konstitusional warga negara diduga tercederai atas sebuah norma yang ingin diuji. Tercederainya atas hak pemohon tadi boleh faktual ataupun potensial terjadi,” terang Mery.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.