JAKARTA, HUMAS MKRI - Kepala Subbagian Administrasi Hakim dan Pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) Dede Agustina Naibaho memberikan pengarahan dalam kegiatan Orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), yang berlangsung di Ruang Delegasi Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, pada Senin (31/7/2023).
Di hadapan sebanyak 17 PPPK yang berhasil lolos rangkaian tes kompetensi, Dede mengatakan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Ia menjelaskan PPPK merupakan perpanjangan tangan pemerintah selain Pegawai negeri Sipil. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK memiliki masa kerja maksimal berdasar kontrak. Menurut Dede, perlu ada PPPK dalam pemerintahan karena masing-masing instansi memerlukan tenaga yang ahli.
Berikutnya, Dede menjelaskan penilaian PPPK sama dengan PNS yang meliputi target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, perilaku pegawai. Penilaian tersebut, kata Dede, dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan Penilaian tersebut dilakukan untuk menjamin objektifitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, pengembangan kompetensi, dan punishment.
Para PPPK nantinya berdasar Permen PAN dan RB Nomor 7 Tahun 2023 diberikan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa, lalu menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya. Selain itu, lanjut Dede, seperti halnya Pegawai negeri Sipil (PNS), PPPK nantinya juga mendapatkan pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pengayaan pengetahuan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi itu dilakukan berdasar perencanaan pengembangan kompetensi SDM MK, penilaian kinerja, pengembangan itu dilakukan dengan melalui pelatihan studi banding,
PPPK yang berprestasi juga akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa tanda penghargaan, prioritas pengembangan kompetensi, menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. Penghragaan itu diberikan karena menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran.
Selain hak dan penghargaan yang diterima, Dede menjelaskan terhadap PPPK juga berlaku disiplin pegawai meliputi hari dan jam kerja, budaya tertib, budaya bersih, peningkatan budaya kerja, dan sanksi. Sebagai hak konstitusional yang dilindungi negatra, PPPK mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan Kesehatan, jaminan kecelakaan, dan bantuan hukum. Selain itu PPPK diberikan cuti tahunan, cuti sakit dan cuti melahirkan. (*)
Penulis: Ilham M.W.
Editor: Lulu Anjarsari P.