BANDUNG, HUMAS MKRI – Usai melalui sidang promosi gelar doktor ilmu hukum, Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Muhidin berhasil meraih gelar Doktor dalam Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran (UNPAD) dengan hasil sangat memuaskan. Gelar ini diperoleh karena Muhidin berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Dinamika Pengujian UU MK dan Tugas Konstitusional MK dalam Menjamin Tegaknya Hak Konstitusional Warga Negara” dalam sidang yang digelar pada Jumat (28/7/2023) pagi. Sidang promosi yang berlangsung di Gedung Komar Kantaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, juga hadir Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Daniel M.P. Sitompul.
Dalam sidang yang berlangsung hampir dua jam tersebut, Muhidin mempertahankan disertasinya di hadapan promotor dan penguji, yakni Guru Besar Ilmu Hukum UNPAD Huala Adolf, Ketua Komisi Yudisial periode 2010 – 2015 Eman Suparman, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanudin M. Guntur Hamzah, Guru Besar Ilmu Hukum UNPAD Indra Perwira, Guru Besar Ilmu Hukum UNPAD Rukmana Amanwinata, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas Saldi Isra, Dosen Senior Hukum Tata Negara UNPAD Ali Abdurahman, Dosen Ilmu Hukum Administrasi UNPAD Zainal Muttaqin, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNPAD I Gde Pantja Astawa. Muhidin menyampaikan beberapa latar belakang penelitian, di antaranya perubahan UU MK mengalami perubahan dan penyempurnaan yang menghendaki penyesuaian dengan mekanisme yang tersedia. Mekanisme demikian dapat dilakukan melalui berbagai cara baik legislatif review maupun dilakukan melalui judicial review. “Karena dirasakan MK sebagai institusi bersifat reformatif itulah dalam perkembangan kekinian UU MK mengalami pasang surut pengaturan antara pembentukan dan menjadi objek pengujian yang relatif banyak dimohonkan oleh berbagai kalangan,” ucap Muhidin.
Muhidin menyampaikan UU MK merupakan produk legislasi sebagaimana halnya undang-undang lainnya. Sehingga UU MK kerap menjadi objek pengujian dalam penyelenggaraan kewenangan MK dan selalu mendapat respon beragam dari berbagai kalangan masyarakat terutama menyangkut kelembagaan baik hakim konstitusi, unit pendukung lainnya, yakni Kepaniteraan dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK MK) maupun hal-hal terkait dengan fungsi kelembagaan dimaksud. Kondisi demikian akan dapat mempengaruhi independensi dalam menyelenggarakan tugas-tugas konstitusionalnya, MK harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjamin integritas dan kapabilitasnya sebagaimana yang telah dilaksanakan saat ini.
Selain itu, Muhidin menyampaikan pengujian UU MK sejak pertama kali diperiksa dan diputus hingga saat ini memiliki dinamika positif dan beragam baik dari sisi jenis pengujian maupun materi pengujian. Saat ini, lanjutnya, MK menerapkan model pemeriksaan terpisah dalam pengujian formil dan materil dengan mendahulukan pengujian formil mengingat keterbatasan waktu yang harus segera diputus MK berkenaan kerugian konstitusional Pemohon. Selanjutnya, dalam hal pengujian Undang-Undang MK berkaitan dengan kepentingan internal, MK menerapkan pemeriksaan dengan memberikan kesempatan secara terbuka kepada para pihak untuk menerapkan mekanisme pembuktian lebih bersifat terbuka dalam menghadirkan ahli; dan Konsep Pengujian UU MK. (*)
Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.