JAKARTA, HUMAS MKRI - Pengujian undang-undang perlu sebagai bentuk pengawasan masyarakat atas aturan yang dibuat pemerintah, melindungi hak asasi manusia, semua aturan harus sesuai UUD 1945 sehingga MK berperan menegakkan konstitusi, dan tuntutan demokrasi. Demikian jawaban singkat dari beberapa mahasiswa dari sejumlah 58 mahasiswa saat menjawab pertanyaan dari Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Muhammad Reza Winata, yang menerima kunjungan para mahasiswa tersebut di Aula Lantai 1 Gedung 2 MK.
“Jadi, MK dibentuk untuk menegakkan konstitusi, pelindung HAM, dan karena undang-undang adalah hasil dari kompromi politik berbagai pemangku kepentingan, maka agar selaras dengan demokrasi sehingga diperlukan peradilan untuk menguji produk hukum yang dihasilkan,” ucap Reza menambahkan jawaban dari para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Madura yang melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (31/7/2023).
Melanjutkan paparan mengenai Urgensi Pembentukan MK di Indonesia, Reza mengajak para mahasiswa untuk mengenal lebih dekat hak-hak konstitusional yang relevan bagi mahasiswa. Di antaranya hak berpendapat, hak memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak kesehatan, dan hak pendidikan.
“Mengenai hak konstitusional, hak pendidikan, menjadi hak yang relevan bagi mahasiswa. Pernah ada pengujian mengenai hak pendidikan hingga pendidikan tinggi, setelah diuji di MK maka MK menganggap hal demikian termasuk dalam ranah open legal policy. Sebab, ada alokasi dana yang bisa diberikan dan tidak diberikan pemerintah, tetapi di masa mendatang semoga saat Indonesia mulai berkembang dan kehidupan masyarakat kian sejahtera hak pendidikan gratis di Indonesia tidak hanya sampai jenjang menengah atas melainkan hingga perguruan tinggi,” jelas Reza.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.