JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah kurang lebih 100 Mahasiswa semester enam Universitas Muhammadiyah Palembang didampingi dosen pembimbing, melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (31/7/2023). Peneliti MK Abdul Basyid Fuadi menyambut akrab kunjungan tersebut di Aula Lantai Dasar Gedung MK.
Di hadapan para mahasiswa, Fuad menyampaikan paparan materi mengenai sistem ketatanegaraan di Indonesia. Fuad menjelaskan MK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sangat erat kaitannya dengan tuntutan reformasi yang terjadi pada 1998. Kendati para mahasiswa yang hadir belum lahir pada masa itu, namun sejarah besar bangsa Indonesia ini haruslah dipahami. Karena, sambung Fuad, sangat terkait dengan keberadaan MK sebagai lembaga peradilan yang lahir dari perubahan konstitusi pada masa tuntutan reformasi tersebut berlangsung.
“Tuntutan reformasi sangat dekat dengan kita. Maka, MK adalah lembaga yang lahir dari perubahan yang terjadi dari amendemen UUD 1945. Sebelumnya kita tidak kenal MK,” terang Fuad.
Lebih lanjut Fuad juga menegaskan bahwa dengan terjadinya perubahan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, maka melahirkan pula perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dan perjuangan hak asasi manusia (HAM). Sebelum adanya perubahan atau amendemen UUD 1945, struktur ketatanegaraan di Indonesia bersifat vertikal hierarkis. Yakni berpedoman pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Adapun setelah terjadinya amendemen UUD 1945, struktur ketatanegaraan di Indonesia berubah pula menjadi horizontal fungsional.
“Tidak ada lagi pengelompokan lembaga negara, baik lembaga tertinggi dan tinggi serta masing-masing lembaga saling mengawasi dan mengimbangi,” jelas Fuad.
Ia menyebut, pembentukan MK dikarenakan dulu belum ada mekanisme untuk menguji undang-undang. Sehingga, ide pembentukan MK itu muncul untuk memperbaiki mekanisme dalam pengujian undang-undang tersebut.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.