BOGOR, HUMAS MKRI - Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 dan Focus Group Discussion Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Bagi Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/7/2023) Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang sekaligus menjadi narasumber dengan menyampaikan materi tentang “Landasan Dan Asas Putusan Mahkamah”.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bangsa Indonesia mengalami banyak tantangan dan hambatan dalam bernegara dengan baik berlandaskan ideologi dasar negara Pancasila. Oleh karena itu, Arief mengajak untuk kembali memperteguh keyakinan bahwa Indonesia akan berjaya berdasarkan ideologi Pancasila.
Selain itu, Arief dalam paparannya mengatakan hukum dan demokrasi Indonesia disinari oleh sinar Ketuhanan. Hal tersebut merupakan ciri dari negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
“Indonesia itu negara hukum Pancasila, demokrasi juga berdasarkan Pancasila. Artinya berhukum disinari oleh sinar Ketuhanan, berdemokrasi juga disinari sinar Ketuhanan,” paparnya.
Lanjut Arief, MK tidak pernah lepas dari prinsip Ketuhanan dari Pancasila dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara PHPU. Prinsip ketuhanan yang dipegang, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing hakim konstitusi.
Arief juga menerangkan gambaran peradaban manusia. Dari peradaban yang sangat sederhana disebut dengan hunting society beralih pada agrarian society. Bertahun-tahun kemudian menuju pada information society dengan ditemukan komputer dan sebagainya, hingga peradaban saat ini yang disebut era 5.0 atau super smart society yang mengalami perkembangan sungguh luar biasa.
Di akhir paparan Arief menyampaikan, seluruh bangsa Indonesia, apa pun agamanya, sukunya, bahasanya, lembaga kerja apapun dan di manapun, memiliki tugas dan fungsi berbeda-beda, disatukan oleh visi dan misi negara yang sama seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Penyelesaian Sengketa Pemilu
Narasumber selanjutnya, Asisten Ahli Hakim Konstitusi Bisariyadi menyampaikan materi “Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum”. Bisar menjelaskan bahwa komponen utama dari sistem pemilu yang transparan dan adil adalah adanya proses penyelesaian sengketa pemilu. Mekanisme ini penting untuk melindungi hak warga negara dan membantu menentukan apakah pemilu benar-benar merupakan cerminan dari kehendak warganya. Oleh karenanya, agar pemilu dapat dianggap kredibel, pemilih dan kontestan pemilu harus memiliki akses pada mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang independen, adil, mudah diakses dan efektif.
Menurutnya, hanya sedikit negara yang mempercayakan pelaksanaan sistem penyelesaian sengketa pemilu kepada badan legislatif. Hampir semua negara yang menerapkan sistem ini tetap mewajibkan badan peradilan untuk menguji tindakan dan keputusan yang diambil dalam pemilu hasil pemilu atau keputusan yang dibuat parlemen menyangkut hasil pemilu.
Amicus Curiae
Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti menyampaikan bahwa APHAMK sebagai organisasi berbasis akademisi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia, yang merupakan amicus curiae (friend of court) atau sahabat pengadilan bagi Mahkamah Konstitusi selama ini telah mensupport MK dalam mengawal dan menegakkan supremasi konstitusi.
“APHAMK secara spesifik telah menyebarkan pemahaman tentang hukum acara MK dan putusan-putusan MK dengan menjadikan mata kuliah atau mata ajar di fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu, APHAMK juga memberikan pandangan-pandangannya baik melalui seminar, lokakarya, FGD, atau melalui penelitian dan karya ilmiah lainnya tentang MK dan putusan-putusan MK,” jelasnya
Tujuan dari kegiatan ini, lanjut Nanang, adalah untuk memberikan gambaran yang utuh tentang landasan hukum dan konstitusi bagi MK dalam memberikan putusan, prinsip-prinsip konstitusi yang menjadi acuan putusan MK, serta implikasi putusan dan pengaruh putusan mahkamah konstitusi terhadap pembentukan keputusan hukum di Indonesia
Sementara, Ketua DPP APHAMK Widodo Ekatjahjana menyebut bahwa APHAMK merupakan lembaga berbadan hukum yang bekerja sama dengan MK agar mata kuliah hukum acara MK masuk dalam kurikulum nasional di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. APHAMK mulai aktif di 2007, dan baru mendapatkan badan hukum pada 2010.
“Kerja sama dengan MK pada waktu dipimpin Mahfud MD, memulai kerja sama, banyak memfasilitasi kepada APHAMK banyak sekali kegiatan mulai dari mata kuliah hukum acara MK masuk kurikulum nasional di perguruan tinggi. Friend of court untuk mendesiminasi kurikulum baru mata kuliah disusul dengan menyusun buku. Terimakasih MK telah memberikan motivasi ke APHAMK,” katanya
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R.