JAKARTA, HUMAS MKRI - Konsinyering Penyusunan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi (PKMK) tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dan PKMK tentang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/7/2023) malam di Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Sekjen MK Heru Setiawan dan Panitera MK Muhidin.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK selain disibukkan dengan penanganan perkara, namun juga disibukkan dengan penataan organisasi di lingkungan internal MK. Ia menyebut selain telah memilih sekretaris jenderal dan pejabat eselon II, dijadwalkan untuk mengisi anggota MKMK.
“Jadi Majelis Kehormatan MK akan segera diisi dan dibawah itu akan segera diisi eselon III dan IV di lingkungan MK. Dan yang tidak kalah pentingnya rencana yang telah didiskusikan kita juga akan segera melakukan pengisian Panitera Pengganti (PP) dan pengisian Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI) karena jumlah PP dan ASLI itu masih memerlukan penambahan termasuk aka nada penambahan Panitera Pengganti Tingkat I yang akan segera diseleksi,” ujar Saldi.
Menurut Saldi, MK sedang berkejaran antara melakukan tugas-tugas substansial dengan kebutuhan organisasi di MK itu sendiri. Berkaitan dengan kebutuhan substansial yang perlu segera diselesaikan itu adalah pedoman teknis tentang Pileg dan Pilpres.
“Sesegara mungkin ini diselesaikan karena itu nanti akan melibatkan teman-teman di IT untuk menyusun perangkat lunak yang akan diperlukan dalam proses penanganan perkara. Oleh karena itu, kita berharap supaya dua poin besar pertama konsinyering penyusunan PKMK Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dan PKMK tentang Penanganan Perkara Pemilihan Presiden dan serta Pileg,” tegas Saldi.
Sementara Panitera Muhidin dalam laporannya menyampaikan, beberapa waktu lalu Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan penyusunan PMK terkait Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dan telah disahkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Kemudian, untuk memudahkan pemahaman terhadap PMK tersebut maka perlu dilaksanakan kegiatan Penyusunan PKMK sebagai petunjuk teknis dan pedoman bagi Hakim Konstitusi, pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, para pencari keadilan, dan masyarakat luas,” ujar Muhidin di hadapan sekitar 60 orang peserta konsinyering.
Muhidin menyebut, dengan tersusunnya PKMK ini, proses penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilu diharapkan dapat diselenggarakan dengan waktu yang cepat berdasarkan asas speedy trial dan dapat menghasilkan petunjuk teknis yang jelas bagi pegawai Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan tergabung dalam gugus tugas penanganan PHPU anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya untuk mengakomodir hal tersebut, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK juga telah mengadakan kegiatan konsinyering penyusunan PKMK tentang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024 beberapa waktu yang lalu dan diharapkan pada kegiatan hari ini PKMK tersebut dapat terselesaikan. Lebih lanjut Muhidin menjelaskan, pada tanggal 27 Juni 2023 silam, MK telah memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Terhadap Putusan 121/PUU-XX/2022 tersebut, sambung Muhidin, MK perlu menindaklanjuti salah satunya dengan menyusun PKMK tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.
Untuk diketahui, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (28—30/7/2023) di Bandung, Jawa Barat. Kegiatan yang diikuti oleh 61 orang peserta ini diisi dengan menyusun PKMK tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sekaligus penyusunan PKMK tentang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.