JAKARTA (Suara Karya): Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap meminta pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pelarangan jemaah Ahmadiyah di Indonesia.
Demikian dikemukakan Sekretaris Umum (Sekum) MUI Ichwan Syam seusai bertemu Wapres HM Jusuf Kalla di Jakarta, kemarin. "Kita tetap minta SKB segera dikeluarkan, dengan cara yang arif dan tidak mempermalukan siapa pun," katanya.
Ichwan bertemu Wapres HM Jusuf Kalla bersama para pemuka agama-agama yang tergabung dalam majelis-majelis agama. Dalam kesempatan itu majelis-majelis agama mengundang Wapres HM Jusuf Kalla untuk hadir dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 dan 21 Mei 2008.
Beberapa tokoh agama yang ikut hadir dalam pertemuan itu antara lain Pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Rudi Pratikno, Pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Arif Arsono, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Richard Daulay, Sekum Majelis Tinggi Agama Khonghuchu (Matakin) Budi Tanuwibowo serta Sekjen Parisada Hindu Dharma Indonesia PHDI I Made Gede Erata.
Sebelumnya, salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution mengatakan akan meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan SKB.
"Intinya, bagaimana agar semua pihak tidak merasa dipermalukan. Semua pihak merasa penyelesaiannya bersih. Jangan sampai ada umat yang marah, jangan sampai ada umat yang dinista," ujar Ichwan.
Namun, dia bisa memahami jika sampai saat ini SKB belum juga dikeluarkan. Ichwan berharap akan ada jalan keluar yang baik. Dia mengatakan, seluruh negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam telah melarang ajaran tersebut. Ichwan mempertanyakan kenapa Indonesia justru membiarkan Ahmadiyah selama berpuluh-puluh tahun.
Ajaran Ahmadiyah masuk ke Indonesia sejak tahun 1958 dan MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1983. Namun selama itu pula tidak terjadi perbaikan pada jemaah Ahmadiyah.
Ichwan mengatakan bahwa pemerintah memang sebaiknya tidak mencampuri ajaran agama, tetapi diminta agar mengawasi orang-orang yang merongrong dan menistakan agama lain. "Kita tidak mengadili orangnya, tetapi tindakan yang menistakan dan merongrong agama lain," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengadili keyakinan orang lain, tetapi mengadili tindakan dan penistaan agama yang dilakukan orang lain.
Sementara itu, Forum Umat Islam (FUI) meminta agar berbagai pihak menghargai upaya jerih-payah yang telah dilakukan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) berkaitan dengan keputusan tentang Ahmadiyah.
"Hargai hasil jerih-payah Bakor Pakem dan Badan Litbang Departemen Agama yang telah menyelesaikan masalah Ahmadiyah dengan baik," kata Sekretaris Jenderal FUI Muhammad Al Khaththath di Jakarta, Rabu (23/4).
Menurut Al Khaththath, keefektifan keputusan Bakor Pakem terlihat antara lain dari telah diberikannya waktu selama tiga bulan bagi Ahmadiyah untuk memberikan keseriusannya sebagai bagian dari komunitas Muslim.
Selain itu, FUI menyesalkan tindakan anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang berniat menggagalkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri untuk menghentikan kegiatan Ahmadiyah sesuai rekomendasi Bakor Pakem.
Ia juga menuturkan, Adnan Buyung Nasution dalam posisinya sebagai anggota Wantimpres mengalami konflik kepentingan karena ia telah lama dikenal sebagai pembela Ahmadiyah.
FUI juga menganggap, pernyataan 12 butir pembelaan diri Ahmadiyah merupakan hal yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. (Rully/Ant/Yudhiarma)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id