AMERIKA SERIKAT, HUMAS MKRI - Meski sistem hukum di Amerika Serikat (AS) dan Indonesia memiliki perbedaan, namun memiliki semangat yang sama dalam menegakkan Konstitusi, hukum, serta menjunjung tinggi penerapan demokrasi. Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Anwar Usman pada penutupan Recharging Program 2023 yang diselenggarakan pada Jumat (21/7/2023) di Gedung Mahkamah Tinggi District of Columbia. Pada seremoni yang dimulai pada pukul 11.30 waktu setempat, Anwar yang memberikan sambutan kunci (keynote speech) menjelaskan bahwa recharging program yang digagas oleh MKRI bertujuan untuk “mengisi kembali” agar lebih bertenaga, lebih berdaya tahan dan bermanfaat untuk menjalankan fungsinya. Secara konkret, MK ingin memberikan ilmu baru, pengalaman baru, serta wawasan baru bagi para pegawai dalam mengikuti perkembangan ilmu hukum dan penerapannya di mancanegara. Di hadapan para hadirin, ia pun menyampaikan bahwa tema recharging tahun ini yaitu “Restrukturisasi Demokrasi Konstitusional” sangat pas diselenggarakan di Amerika Serikat, sebagai negara yang menerapkan konsep demokrasi dan negara hukum.
Di hadapan Ketua Mahkamah Tinggi District of Columbia, Anna Blackburn – Rigsby yang juga menghadiri seremoni tersebut, Anwar menjelaskan tentang bagaimana bangsa Indonesia sejak merdeka pada 1945, telah memilih demokrasi sebagai jalan hidup, yaitu demokrasi Pancasila yang dijalankan berdasarkan prinsip hidup masyarakat Indonesia yang dikristalisasi dalam Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa.
“Sebagai negara dengan penduduk beragama muslim terbesar di dunia, dengan bangga saya sampaikan bahwa Indonesia juga merupakan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dimana sejak merdeka pada tahun 1945, Indonesia telah memilih demokrasi sebagai jalan hidupnya” tutur Anwar.
Sebagai penutup, Anwar menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak NCSC (National Centre for State Courts) selaku mitra kerja sama MKRI dalam menyelenggarakan recharging program. Secara khusus, Anwar juga mengucapkan selamat kepada delapan peserta recharging yang telah berhasil menyelesaikan program selama tujuh minggu di Amerika Serikat. Ia berharap agar kemajuan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki oleh para peserta recharging program dapat dibagikan dan disebarkan di lingkungan kerja masing-masing.
“Anda adalah agen-agen perubahan. Anda adalah wajah Mahkamah Konstitusi di masa mendatang. Maka berpikirlah besar dan bertindaklah benar,” ujar Anwar Usman menutup sambutannya.
Turut memberikan sambutan pada seremoni penutupan recharging proram yaitu Ketua Mahkamah Tinggi District of Columbia, Anna Blackburn – Rigsby; Judicial Liason dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, John Jasik; serta Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat, Ida Bagus Made Bimantara. Adapun dari pihak NCSS diwakili oleh Jeffrey Apperson (Vice President) dan Isabelle Schrank (Program Manager) serta turut hadir mendampingi Ketua MKRI yaitu Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol, Budi Wijayanto dan Kepala Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.
Pertemuan Bilateral
Pertemuan bilateral antara Ketua MKRI dengan Ketua Mahkamah Tinggi District of Columbia diselenggarakan pada Kamis (21/7/2023). Diterima secara khusus di ruang kerja Hakim Ketua, Anna Blackburn – Rigsby menjelaskan tentang sistem hukum di Amerika, baik dari sisi sistem penjenjangan peradilan di tingkat negara bagian dan federal hiingga persyaratan untuk menjadi hakim di Amerika Serikat.
Anna menjelaskan bahwa meski kewenangannya terletak di negara bagian, namun sebagai hakim tinggi, ia dipilih langsung oleh Presiden Amerika Serikat. Ia menceritakan bagaimana ia berhasil dua kali dipilih dalam masa periode yang berbeda, yaitu oleh Presiden Bill Clinton serta kemudian oleh Presiden George W. Bush (jr). Dalam kesempatan tersebut, Anna menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa hormatnya dapat menerima Ketua MKRI beserta delegasi. Ia sangat bersyukur dapat bertukar pikiran dengan delegasi MKRI, sebab baginya hal ini akan memperkuat hubungan Amerika Serikat dan Indonesia khususnya dibidang penegakkan hukum.
Merespons hal tersebut, Ketua MKRI Anwar Usman membuka peluang kepada Hakim Ketua Anna Blackburn – Rigsby untuk dapat berkunjung ke Indonesia dan mengunjungi Gedung MKRI guna makin mempererat hubungan kedua institusi sekaligus mempelajari lebih dalam tentang Mahkamah Konstitusi. Pertemuan bilateral yang berlangsung hangat dan kekeluargaan tersebut ditutup dengan pertukaran cindera mata oleh kedua institusi. (*)
Penulis: NL
Editor: Lulu Anjarsari P.