PEMBENTUKAN panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang belum selesai dikhawatirkan akan mengganggu proses pengawasan.
Bawaslu meminta KPU segera membentuk panwas di tingkat daerah. âIni sangat mendesak karena tahapan pemilu sudah dilakukan, sementara kita belum memiliki tim di daerah,â kata Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo di Jakarta kemarin. Menurut Bambang, sesuai UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, panwas di tingkat daerah dibentuk KPU.
Kemudian, Bawaslu melakukan fit and proper testsebelum memilih tiga di antara calon yang disodorkan KPU. Sayangnya, hingga kini KPU seolah tenang-tenang saja sehingga Bawaslu terancam tidak bisa mengawasi verifikasi parpol secara faktual.
âVerifikasi parpol membutuhkan pengawasan yang ketat dari panwas di lapangan,â ujarnya. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, pola pengawasan secara pasif ini masih menggantungkan pelaporan dari pihak kedua.
Jika Bawaslu sudah memiliki tim di tingkat daerah, Bawaslu tentunya akan mengawal tahapan pemilu secara pasif. âSaat ini pola pengawasan secara pasif terpaksa kita lakukan. Makanya kita terus meminta KPU agar segera membentuk panwas,â pintanya. (sofian dwi)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto www.google.co.id